MK Sebut Libur 1 Hari Kerja dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:08
1 November 2024

MK Sebut Libur 1 Hari Kerja dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD

          - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan itu, salah satunya MK menyatakan pasal mengenai libur satu hari dalam satu minggu pada UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.   Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker. Namun, aturan itu tidak memiliki hukum mengikat.   "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu', bertentangan dengan UUD 1945," sebagaimana dikutip dalam salinan putusan MK, Jumat (1/11).   MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi dua hari dalam seminggu.   "Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'," bunyi putusan MK.  

  Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk. Putusan MK itu dibacakan pada Kamis (31/10).  

Editor: Kuswandi

Tag:  #sebut #libur #hari #kerja #dalam #seminggu #bertentangan #dengan

KOMENTAR