Sopir yang Tewaskan 3 Kru tvOne Jadi Tersangka, Diduga Lalai saat Berkendara
RINGSEK: Kondisi mobil Avanza yang ditumpangi lima kru TVOne setelah ditabrak truk tronton putih di jalur tol KM 315+900 A di Kabupaten Pemalang, Kamis (31/10). (DOK. BIDHUMAS POLDA JATENG)
18:48
1 November 2024

Sopir yang Tewaskan 3 Kru tvOne Jadi Tersangka, Diduga Lalai saat Berkendara

      - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir truk, Jatmiko yang menabrak mobil tvOne sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.  

  "Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat (1/11).   Sopir diduga lalai saat berkendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan. Dia diduga mengalami microsleep saat berkendara.   Jatmiko disangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dia terancam pidana enam tahun penjara.   Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas menimpa rombongan kru televisi nasional, tvOne. Kecelakaan terjadi di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10) sekitar Pukul 06.45 WIB.   Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. "Iya benar (kecelakaan, red)," ucapnya.   Artanto juga membenarkan 3 orang terkonfirmasi tewas dalam peristiwa ini. Beberapa orang lainnya mengalami luka. "Iya meninggal di tempat kru tvOne," jelasnya.   Berdasarkan foto yang beredar, mobil rombongan tvOne ini terlihat ringsek di bagian kiri dan belakang karena beradu dengan truk. (*)      

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #sopir #yang #tewaskan #tvone #jadi #tersangka #diduga #lalai #saat #berkendara

KOMENTAR