Wajib Halal Resmi Berlaku, Babe Haikal Tegaskan Olahan Babi dan Sejenisnya Masih Boleh Dijual
- Ketentuan wajib sertifikat halal resmi berlaku pada 18 Oktober lalu. Publik dihebohkan opini bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal. Padahal dalam aturannya, produk non halal masuk kategori dikecualikan. Sehingga masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan sesuai UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," ujar Babe Haikal - sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).
Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Merujuk Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut Babe Haikal.
Dia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di media sosial yang menyebutkan ada seorang perempuan penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Babe Haikal menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," tuturnya.
Dalam berbagai kesempatan Babe Haikal menegaskan bahwa konsumsi produk, termasuk makanan dan minuman adalah hak pribadi setiap orang. Pemerintah hanya menjalankan tugas memberikan jaminan kehalalan suatu produk. Tujuannya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memilih mengonsumsi produk halal.
Seperti diberikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap. Produk makanan, minuman, usaha sesembelihan, serta jasa terkait lainnya masuk penerapan tahap pertama. Yaitu diberikan waktu mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Artinya mulai 18 Oktober wajib bersertifikat halal.
Ketentuan ini juga masih dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Para pelaku UMK diberikan waktu sampai dengan Oktober 2026. Karena dalam praktiknya di lapangan, masih banyak pelaku UMK yang belum mendapatkan sertifikat halal. Meski sudah ada skema deklarasi halal mandiri (self declare) yang mudah dan gratis.
Urusan sertifikasi halal sebelumnya dipegang oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, di Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo-Gibran, urusan halal dipecah dari Kemenag. Saat ini BPJPH menjadi badan tersendiri setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Tag: #wajib #halal #resmi #berlaku #babe #haikal #tegaskan #olahan #babi #sejenisnya #masih #boleh #dijual