Soal Aliran Uang ke Tom Lembong, Kejagung: Apa Harus Terima Uang Dulu Baru Dibilang Korupsi?
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
08:56
1 November 2024

Soal Aliran Uang ke Tom Lembong, Kejagung: Apa Harus Terima Uang Dulu Baru Dibilang Korupsi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sejauh ini Thomas diduga telah menyalahi regulasi sehingga mengakibatkan kerugian negaran   "Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (1/11).   Harli menilai, peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak akan terjadi bila tidak ada regulasi yang menaunginya. Sementara, regulasi yang ada diabaikan oleh Thomas dalam kepentingan impor gula.   Terkait dengan kerugian negara Rp 400 miliar, sejauh ini baru dihitung pada tahap awal melihat dari selisih penjualan gula. Sebab, gulu dijual dengan harga Rp 16.000/kg, padahal HET saat itu adalah Rp 13.000/kg.  

  Namun, jumlah riil kerugian negara akan dihitung lebih mendalam bersama para ahli. "Bahwa bagaimana nanti kerugian yang pasti itulah yang perlu sekarang sedang dilakukan perhitungan," jelas Harli.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).  

  Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.   Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #soal #aliran #uang #lembong #kejagung #harus #terima #uang #dulu #baru #dibilang #korupsi

KOMENTAR