Usut Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan ANS Kosasih, KPK Amankan Alat Bukti Uang Pecahan Asing
Ilustrasi - Sejumlah uang asing saat dilakukan penghitungan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soetta Tangerang, Banten. (Istimewa)
19:24
8 Maret 2024

Usut Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan ANS Kosasih, KPK Amankan Alat Bukti Uang Pecahan Asing

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai berupa pecahan mata uang asing, setelah menggeledah tujuh lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, pada Kamis (7/3) kemarin. Upaya paksa penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.   Selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK juga turut menyita berbagai dokumen berupa catatan investasi keuangan, serta alat elektronik.    "Penggeledahan kemarin (7/3) ditemukan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen, maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).  

  Adapun tujuh lokasi berbeda yang digeledah penyidik KPK, di antaranya dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.   Dari berbagai alat bukti yang diamankan itu, penyidik lembaga antirasuah akan melakukan penyitaan. Hal itu dilakukan untuk menganalisa serta mendalami penyidikan kasus ini melalui pemanggilan sejumlah saksi.   "Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," tegas Ali.   Bahkan, tim penyidik KPK juga pada hari ini tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen, Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. KPK akan memberikan penjelasan secara rinci setelah menyelesaikan penggeledahan itu.   "Hari ini (8/3) dan masih berlangsung penggeledahan di dua lokasi berbeda," ujar Ali.   Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah dua orang ke luar negeri. Mereka yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan setelah bersurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.    Pencegahan kedua pihak ke luar negeri itu setelah KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.    Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.    "Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ucap Ali.   Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke publik. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.    "Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," pungkas Ali.   Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat 1 September 2023. Saat itu, Rina mengakui didalami KPK soal dugaan korupsi yang tengah diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami yakni, ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan Direktur Utama sejak 2020.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #usut #dugaan #korupsi #yang #diduga #libatkan #kosasih #amankan #alat #bukti #uang #pecahan #asing

KOMENTAR