Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan
BELUM selesai masyarakat mencerna dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, publik kembali dikejutkan operasi tangkap tangan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua perkara tersebut terjadi hampir bersamaan, tetapi bekerja melalui pintu berbeda.
Di BGN, yang dipersoalkan adalah tata kelola program sosial berskala besar: penunjukan mitra, dugaan konflik kepentingan, intervensi pengadaan, ketidaksesuaian kebutuhan, dan penggelembungan harga.
Di Kementerian Imipas, yang terungkap adalah dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing, lengkap dengan pungutan tambahan, rekening nominee, pembagian uang berkala, dan penggunaan kode bagi penerima.
Keduanya belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.
Namun, konstruksi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup menjadi peringatan serius: korupsi di Indonesia bukan sekadar tindakan seorang pejabat yang tergoda mengambil uang. Ia dapat tumbuh menjadi sistem tandingan di dalam lembaga negara.
Ada sistem resmi yang tertulis dalam peraturan, anggaran, portal, prosedur verifikasi, standar pelayanan, dan struktur organisasi.
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Namun, di belakangnya dapat terbentuk sistem tidak resmi yang menentukan siapa memperoleh proyek, siapa diloloskan sebagai mitra, berapa harga pelayanan, ke rekening mana uang dikirimkan, serta kepada siapa hasilnya dibagikan.
Di titik itulah negara mulai diperdagangkan.
Korupsi terhadap piring anak
Sejumlah pelajar menyantap makanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakrejo di SD Negeri Tambakrejo, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Purworejo tersebut menerapkan prosedur ketat dan terperinci dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) guna mendukung pembentukan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas. Program Makan Bergizi Gratis dibentuk dengan tujuan yang sangat mulia. Negara hendak memastikan anak-anak memperoleh asupan yang lebih baik, sekaligus memperbaiki kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Anggarannya besar karena sasarannya juga sangat luas.
Justru karena besar dan strategis, program tersebut seharusnya memiliki pagar tata kelola yang lebih kuat daripada program biasa.
Sayangnya, perkara yang kini disidik Kejaksaan Agung memperlihatkan dugaan sebaliknya.
Menurut konstruksi penyidik, terdapat yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Proses verifikasi pada portal mitra diduga diatur, sedangkan pejabat pembuat komitmen diduga mendapat intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan pengadaan yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil lapangan dan disertai penggelembungan harga.
Barang yang disebutkan antara lain puluhan ribu sepeda motor listrik, sepatu, tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.
Persoalannya bukan hanya apakah barang-barang tersebut dibeli secara sah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pengadaannya benar-benar dibutuhkan untuk memastikan makanan bergizi sampai ke dalam ompreng anak-anak.
Setiap rupiah yang digunakan untuk barang yang tidak menjadi prioritas berarti mengurangi ruang untuk memperbaiki kualitas bahan pangan, keamanan makanan, kemampuan tenaga gizi, fasilitas dapur, air bersih, distribusi, dan pengawasan.
Baca juga: Tak Cukup Langkah Pencopotan Tiga Pimpinan BGN
Karena itu, dugaan korupsi dalam program gizi mempunyai dimensi moral yang lebih berat. Uang yang seharusnya diterjemahkan menjadi protein, susu, telur, sayur, buah, serta makanan yang aman bagi anak-anak justru diduga dialihkan menuju kepentingan lain.
Korupsi tidak lagi sekadar mengambil uang dari kas negara. Ia dapat mengurangi kualitas makanan yang sampai ke ompreng anak-anak, mengurangi manfaat yang seharusnya diterima keluarga, dan mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu program prioritas pemerintah.
Namun, penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada kemarahan atau tuntutan menghentikan program MBG. Programnya tetap penting.
Yang harus dihentikan adalah praktik konflik kepentingan, pengadaan yang tidak relevan, penggelembungan harga, dan penggunaan badan usaha atau yayasan sebagai kendaraan rente.
Membubarkan program hanya karena pengelolanya diduga melakukan korupsi sama dengan menghukum anak-anak atas kesalahan pejabat. Pilihan yang tepat adalah menyelamatkan program dengan membersihkan tata kelolanya.
Pelayanan negara diberi harga tambahan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Perkara di Kementerian Imipas memperlihatkan bentuk korupsi yang berbeda. Apabila perkara BGN berkaitan dengan belanja negara, perkara izin tinggal berkaitan dengan pelayanan publik yang diduga diperdagangkan.
KPK menduga setiap dokumen izin tinggal memiliki “harga” tambahan di luar ketentuan resmi. Uang diduga dikumpulkan menggunakan rekening nominee dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dalam konstruksi KPK, pembagian dilakukan secara berkala dengan kode-kode tertentu untuk menandai penerimanya.
Apabila dugaan itu nantinya terbukti, yang terbentuk sebenarnya bukan pungutan liar biasa, melainkan tata kelola paralel.
Ada objek yang dipungut, pihak yang menarik, rekening penampung, waktu pembagian, jenjang penerima, kode komunikasi, dan mekanisme penyamaran.
Semua unsur tersebut menunjukkan bahwa korupsi dapat berubah dari tindakan individual menjadi kegiatan organisasi yang berlangsung rutin.
Layanan yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan akhirnya bergantung pada pembayaran tambahan.
Baca juga: Bintang Jasa di Tengah Bayang-bayang Korupsi
Pemohon tidak lagi berhadapan dengan negara hukum, tetapi dengan pasar gelap yang bekerja di dalam kantor pemerintah.
Dalam keadaan seperti ini, seragam, gedung, stempel, portal, dan dokumen resmi tetap terlihat sebagai milik negara. Namun, kewenangan di baliknya telah diprivatisasi untuk keuntungan kelompok tertentu.
Lebih berbahaya lagi, praktik semacam itu dapat terus berlangsung karena semua pihak memperoleh insentif untuk diam.
Bawahan takut kehilangan jabatan. Atasan memperoleh bagian. Perantara mendapatkan keuntungan. Pemohon memilih membayar agar urusannya selesai. Akhirnya, penyimpangan diterima sebagai prosedur tidak tertulis.
Korupsi kemudian tidak dipandang sebagai kejahatan, tetapi sebagai “cara kerja”.
Bukan hanya persoalan oknum
Setiap kali kasus korupsi muncul, penjelasan yang paling mudah adalah menyebut pelakunya sebagai oknum. Istilah itu berguna untuk menegaskan bahwa tidak semua pegawai terlibat.
Namun, istilah “oknum” juga dapat menyesatkan apabila digunakan untuk menutup persoalan sistemik.
Seseorang memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Namun, korupsi besar hampir tidak pernah terjadi sendirian.
Ia membutuhkan jaringan, akses terhadap keputusan, perlindungan, pembiaran, perantara, serta sistem pengawasan yang gagal mendeteksinya.
Perkara BGN dan Kementerian Imipas memperlihatkan persamaan penting.
Pertama, korupsi tumbuh di sekitar kewenangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pada BGN, nilai itu berada dalam anggaran, penunjukan mitra, serta pengadaan. Pada Kementerian Imipas, nilainya berada dalam kewenangan menyetujui dan memproses izin tinggal.
Kedua, terdapat diskresi pejabat. Seseorang memiliki kemampuan untuk menentukan siapa yang lolos, siapa yang ditolak, barang apa yang dibeli, berapa harga yang dianggap wajar, atau seberapa cepat dokumen diterbitkan.
Ketiga, proses formal dapat dimanipulasi. Digitalisasi dan portal tidak otomatis menjamin kebersihan apabila pejabat tetap bisa mengatur proses sebelum data dimasukkan ke dalam sistem.
Keempat, konflik kepentingan tidak dicegah sejak awal. Ketika pengambil keputusan memiliki hubungan dengan yayasan, perusahaan, perantara, atau penerima manfaat dari suatu keputusan, objektivitas pelayanan publik sudah berada dalam bahaya.
Kelima, pengawasan lebih sering datang setelah uang bergerak. Negara baru bereaksi ketika kerugian telah terjadi, transaksi mencurigakan ditemukan, atau operasi tangkap tangan dilakukan.
Inilah alasan mengapa pendidikan moral dan slogan antikorupsi tidak pernah cukup. Korupsi bukan hanya persoalan orang baik melawan orang jahat. Ia juga merupakan persoalan desain kelembagaan.
Orang yang serakah akan kesulitan melakukan korupsi apabila setiap keputusan dapat ditelusuri, pemilik manfaat perusahaan dibuka, hubungan afiliasi diperiksa, harga satuan dapat dibandingkan, transaksi dilakukan tanpa uang tunai, dan pegawai yang melapor benar-benar dilindungi.
Sebaliknya, orang yang semula tidak berniat korup dapat terseret apabila ia memasuki organisasi yang menganggap setoran sebagai kewajaran, loyalitas kepada atasan lebih penting daripada aturan, dan penolakan terhadap perintah justru mengancam karier.
Mental korupsi bukan muncul begitu saja. Ia dibentuk oleh lingkungan yang terus-menerus mengajarkan bahwa kekuasaan adalah kesempatan memperoleh keuntungan.
Kasus BGN juga memberi pelajaran mengenai risiko program prioritas yang dilaksanakan dengan sangat cepat.
Kecepatan memang diperlukan agar manfaat segera diterima masyarakat. Namun, kecepatan yang tidak diimbangi kesiapan kelembagaan dapat menciptakan ruang bagi penyimpangan.
Program dengan anggaran besar, target luas, organisasi baru, kebutuhan pengadaan tinggi, dan tekanan pencapaian cepat merupakan sasaran empuk bagi pemburu rente.
Atas nama percepatan, verifikasi dapat dilonggarkan. Atas nama kebutuhan mendesak, barang dapat dibeli tanpa kajian yang memadai.
Atas nama pencapaian target, konflik kepentingan dapat diabaikan. Atas nama loyalitas terhadap program pemerintah, kritik dapat dianggap sebagai upaya menggagalkan kebijakan.
Baca juga: Ironi Pak Mujiran di Pusaran Euforia Jargon Pertumbuhan Ekonomi
Padahal, program prioritas justru membutuhkan standar integritas yang lebih tinggi. Besarnya dukungan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit pengawasan.
Sebaliknya, semakin besar anggarannya, semakin terbuka pula data dan pengambilan keputusannya.
Menyelamatkan program dan memulihkan negara
Respons pemerintah tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat dan pernyataan bahwa program akan terus berjalan. Pergantian orang diperlukan, tetapi tanpa perubahan sistem, pola lama dapat diteruskan oleh orang baru.
BGN harus membuka daftar seluruh yayasan dan badan hukum mitra SPPG, termasuk pengurus dan pemilik manfaatnya. Hubungan antara pejabat, pegawai, mitra, dan pemasok harus diperiksa.
Proses penetapan mitra, nilai kontrak, harga satuan, kapasitas produksi, hasil verifikasi, serta evaluasi kinerja perlu dibuka sejauh tidak melanggar perlindungan data pribadi.
Setiap pengadaan harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah barang ini secara langsung meningkatkan kualitas, keamanan, dan distribusi makanan kepada penerima manfaat? Apabila tidak, maka pengadaan tersebut harus dihentikan.
Audit tidak cukup hanya memeriksa apakah dokumennya lengkap. Auditor harus menilai kewajaran kebutuhan, manfaat barang, harga, konflik kepentingan, dan kesesuaian antara keputusan di pusat dengan kondisi lapangan.
Pada pelayanan imigrasi, seluruh tarif harus diumumkan secara jelas dan mudah diakses. Pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi tanpa uang tunai.
Durasi pelayanan harus dapat dipantau pemohon. Setiap penyimpangan waktu dan biaya harus otomatis menghasilkan peringatan untuk diperiksa.
Rekening nominee, pola transaksi pegawai yang tidak sesuai profil penghasilan, serta hubungan dengan perantara harus menjadi indikator risiko.
Rotasi pegawai pada posisi rawan perlu dilakukan, tetapi tidak boleh sekadar memindahkan jaringan korupsi dari satu kantor ke kantor lain.
Perlindungan terhadap pelapor juga harus nyata. Banyak pegawai mengetahui adanya penyimpangan, tetapi memilih diam karena khawatir dimutasi, dikucilkan, atau dihentikan kariernya.
Tanpa perlindungan tersebut, pimpinan lembaga hanya akan menerima laporan yang menyenangkan.
Dua perkara ini merupakan ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan. Ketegasan tidak cukup diukur dari banyaknya pejabat yang dicopot atau ditahan.
Ketegasan harus terlihat dari kemampuan pemerintah menutup lubang yang memungkinkan korupsi terjadi.
Publik tidak hanya menunggu siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Publik berhak mengetahui bagaimana program MBG akan dibersihkan, bagaimana pelayanan imigrasi akan diperbaiki, bagaimana konflik kepentingan diperiksa, dan bagaimana uang negara akan dipulihkan.
Korupsi di BGN, apabila terbukti, berarti program untuk memperbaiki gizi anak telah digunakan sebagai ruang mencari keuntungan.
Korupsi di Kementerian Imipas, apabila terbukti, berarti pelayanan negara telah diubah menjadi komoditas yang mempunyai harga di luar aturan.
Dari piring anak hingga izin tinggal, pesan yang muncul sama: negara dapat kehilangan kehormatannya bukan hanya ketika wilayahnya dikuasai pihak lain, tetapi juga ketika kewenangannya diperdagangkan oleh orang-orang yang diberi amanah untuk menjaganya.
Pemberantasan korupsi karena itu bukan semata-mata usaha menyelamatkan uang. Ia adalah usaha mengembalikan negara kepada pemiliknya: rakyat.
Tag: #dari #piring #anak #hingga #izin #tinggal #ketika #negara #diperdagangkan