Menteri Imipas Nonaktifkan Wamen Silmy Karim dkk yang Jadi Tersangka di KPK
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agus Andrianto, menonaktifkan Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK
Agus juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.
“Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Agus mengatakan, kementeriannya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK pasca penahanan sejumlah oknum pejabat Imigrasi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia mengatakan, Kementerian Imipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ucap dia.
Silmy Karim dkk jadi tersangka pemerasan dokumen keimigrasian
KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Tag: #menteri #imipas #nonaktifkan #wamen #silmy #karim #yang #jadi #tersangka