Mahfud Soroti RUU Lembaga Kepresidenan yang Tak Kunjung Dibahas DPR
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam peluncuran buku terbarunya di Gedung Kompas, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)
09:22
4 Juni 2026

Mahfud Soroti RUU Lembaga Kepresidenan yang Tak Kunjung Dibahas DPR

- Mantan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan yang sampai saat ini belum juga dibahas DPR.

Menurutnya RUU tersebut masih sangat relevan untuk segera dibahas saat ini.

"Iya dong (relevan), untuk membatasi kekuasaan Presiden dari tindakan-tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh konstitusi," kata Mahfud seusai peluncuran buku barunya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Bahaya Dominasi Politik atas Hukum, Bisa Berujung Operasi Sesar

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyayangkan mandeknya pembahasan regulasi tersebut di parlemen sampai saat ini.

Padahal, draf aturan pembatasan kekuasaan itu sudah diinisiasi sejak era awal reformasi.

"Dan RUU Kepresidenan itu sejak tahun 2001 sudah ada. Lalu 2004 masuk Prolegnas. Sampai sekarang terus ada daftarnya tapi enggak pernah ada yang mau membahas. Padahal itu sangat penting," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD soal Dadan Dicopot: Bagus, Dia Hanya Ngerti Ilmu Serangga

Mahfud juga mengingatkan pentingnya menyeimbangkan antara politik dan hukum.

Jika politik mendominasi di atas hukum, maka dikhawatirkan akan terjadi "operasi sesar" atau gerakan rakyat di luar jalur konstitusi.

"Jadi kita harus mengantisipasi agar perubahan dari demokratis ke otoriter itu tidak selalu terjadi. Karena kalau itu selalu terjadi dan dibiarkan, itu tuntutannya operasi sesar. Harus bubar dulu lalu dibangun lagi. Kalau itu tidak kita bangun secara reformatif," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Luncurkan Buku Berjudul Pemikiran Hukum dan Politik Mahfud MD, Isinya Tulisan Kemarahan

Diketahui wacana terkait RUU Lembaga Kepresidenan pernah mengemuka kembali setelah MK dalam putusannya menolak sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Hakim MK ketika itu, Arief Hidayat yang menyatakan pendapat berbeda menilai perlu ada undang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsi presiden.

Tag:  #mahfud #soroti #lembaga #kepresidenan #yang #kunjung #dibahas

KOMENTAR