Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
KPK menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Dok. KPK)
14:08
8 Maret 2024

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023.    "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).   Selain pidana penjara, Andhi Pramono juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman badan selama 6 bulan kurungan.    Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.   Perbuatan yang bersangkutan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa.   Sementara hal yang meringankan, terdakwa Andhi Pramono belum pernah dihukum. Serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.   Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, USD 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan SGD 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar. Andhi dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kepala #cukai #makassar #andhi #pramono #dituntut #pidana #tahun #penjara #denda #miliar

KOMENTAR