Kejagung Jemput Paksa Dadan Hindayana Sebelum Ditetapkan Tersangka
- Sebelum menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa sosok tersebut dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Dadan bersama Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang (termasuk Dadan)," ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mochamad Jeffry saat dihubungi, Rabu (3/6/2026) malam.
Baca juga: Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun
Selain Dadan, Kejagung juga menjemput paksa mantan Lodewyk di kediamannya yang berada di Matraman, Jakarta Timur.
Sedangkan Sony Sonjaya, kata Jeffry, dijemput paksa oleh Kejagung di sebuah hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Atas nama Sony yang di hotel," ujar Jeffry.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen, Ponsel, dan Laptop dari Kantor BGN
Tersangka Kasus MBG
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Kejagung Bawa Box Kontainer dan Berkas dari Kantor BGN Usai Penggeledahan 15 Jam
Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antanya dimiliki oleh sdr DH, SS dan LP," sambungnya.
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #kejagung #jemput #paksa #dadan #hindayana #sebelum #ditetapkan #tersangka