Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan jumlah yayasan yang terhubung dengan tersangka Dadan Hindayana Cs cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. [Suara.com/Faqih]
19:12
3 Juni 2026

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program MBG untuk periode anggaran 2025–2026.

Tidak hanya Dadan, jaksa juga menetapkan dua mantan wakilnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik lancung untuk meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, SPPG yang diloloskan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi program nasional tersebut.

Penyimpangan ini dilakukan melalui manipulasi sistem digital yang menjadi pintu masuk kemitraan di Badan Gizi Nasional.

Syarief menjelaskan bahwa terdapat campur tangan langsung dari para petinggi BGN tersebut untuk memastikan
pihak-pihak tertentu dapat masuk ke dalam program meskipun secara kualifikasi dianggap tidak layak.

Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung Rabu (3/6/2026).

Selain memanipulasi proses verifikasi di portal mitra, penyidik menemukan adanya penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Hal ini mencakup berbagai aspek teknis yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Syarief Sulaiman Nahdi memaparkan bahwa para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Intervensi tersebut bertujuan untuk mengubah atau menyusun kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan keinginan mereka, namun justru tidak relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia.

Dugaan penggelembungan harga atau mark up ini ditemukan pada sejumlah proyek pengadaan yang nilainya sangat fantastis.

Salah satu poin yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik.

Syarief menjelaskan, bahwa terdapat pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun yang diduga disusun secara melawan hukum.

Selain kendaraan, penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan perlengkapan personal dan alat pendukung lainnya.

Penyidik mencatat adanya pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang masuk dalam daftar barang yang diduga bermasalah.

Tak berhenti di situ, sektor teknologi informasi juga tak luput dari praktik korupsi para tersangka di Badan Gizi Nasional.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 31 ribu unit tablet.

Selain itu, terdapat pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis di tingkat lapangan.

Seluruh pengadaan tersebut, selain dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, juga terindikasi kuat mengandung unsur mark up harga yang merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain atau aliran dana ke pihak-pihak terkait.

Syarief mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Diketahui, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #selain #mark #motor #hingga #sepatu #dadan #diduga #loloskan #sppg #penuhi #syarat

KOMENTAR