Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memeriksa pasukan dalam acara Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Tema besar tahun ini mengusung slogan polri untuk masyarakat.(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
14:46
3 Juni 2026

Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Wacana mengenai perlunya aturan terkait keterlibatan Polri dalam mengelola klub sepak bola profesional mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undng Polri bersama sejumlah pakar, Rabu (3/6/2026).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung masalah netralitas Polri yang semestinya juga mencakup dunia olahraga.

“Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Rabu.

Baca juga: Pakar Usul RUU Polri Atur Peran Polisi di Program MBG hingga Satgas Pangan

“Ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” imbuh dia.

Habiburokhman mengatakan, selama ini perhatian publik terhadap netralitas Polri lebih banyak diarahkan pada aspek politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Polri.

Namun, dia menilai substansi netralitas perlu dimaknai lebih luas, termasuk dalam konteks keterlibatan institusi kepolisian dalam kompetisi sepak bola profesional.

“Kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memosisikan seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan Polri dengan Jakmania," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga: Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas

Selain berpotensi mengganggu persepsi netralitas, Habiburokhman juga mempertanyakan manfaat keberadaan klub sepak bola bagi institusi kepolisian yang saat ini telah memikul banyak tugas negara.

"Kasihan sekali kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi? Dan apakah membawa kemanfaatan?" kata dia.

Menurut dia, jika Polri ingin berkontribusi dalam pembinaan olahraga, langkah tersebut dapat dilakukan melalui akademi sepak bola atau pembinaan tanpa harus memiliki klub di liga profesional.

"Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan enggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada," kata Habiburokhman.

Pakar setuju perlu penertiban

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi menyatakan, lembaga negara perlu menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika menggunakan simbol atau identitas melekat pada institusi.

Menurut dia, penggunaan nama dan simbol institusi negara dalam klub sepak bola dapat memunculkan friksi di tengah masyarakat karena klub sepak bola secara alamiah memiliki basis pendukung yang saling berhadapan dalam kompetisi.

"Lembaga institusi kenegaraan memang perlu menjaga diri, terutama ketika menggunakan simbol-simbol institusi yang sangat dekat atau melekat dengan institusi tersebut," ujar Tholabi.

Baca juga: Habiburokhman Sebut RUU Polri Hanya Akan Revisi 8 hingga 9 Pasal, Salah Satunya soal Usia Pensiun

Dia menilai keberadaan klub sepak bola yang membawa identitas institusi negara dapat mengesankan lembaga yang seharusnya berdiri netral, justru menjadi bagian dari persaingan antarkelompok masyarakat.

"Kita tahu bahwa seolah-olah polisi berhadapan dengan rakyat. Padahal posisi polisi itu mestinya harus berdiri di tengah dan tidak berpihak ke mana-mana," kata Tholabi.

Karena itu, Tholabi mendukung adanya penataan melalui regulasi agar simbol-simbol negara tidak digunakan dalam aktivitas yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Saya kira ini bagian yang memang harus diatur dan ditertibkan supaya lembaga-lembaga yang mestinya clear tidak menjadi partisan atau membuat kelompok-kelompok masyarakat tertentu," jelas dia.

Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan

Usul berlaku bagi seluruh aparat penegak hukum

Sementara itu, pakar hukum Universitas Jayabaya M Rullyandi berpandangan bahwa pengaturan itu sebaiknya tidak hanya berlaku bagi Polri, melainkan seluruh aparat penegak hukum.

Menurut dia, Pasal 28 UU Polri pada dasarnya dirancang untuk mengatur netralitas dalam politik praktis, bukan aktivitas lain di luar tugas pokok kepolisian.

Meski demikian, Rullyandi mengakui bahwa keterlibatan institusi negara dalam klub olahraga dapat memunculkan friksi sosial yang perlu diantisipasi.

"Kalau itu mau diberlakukan sama, semuanya juga harus diberlakukan hal yang sama. Jadi memang harus melalui suatu produk hukum dan semua aparat penegak hukum tidak boleh membentuk hal yang sama," kata Rullyandi.

Dia menilai pendekatan tersebut akan lebih adil dibandingkan hanya mengatur satu institusi tertentu.

Baca juga: Utak-atik Perpanjang Usia Pensiun di RUU Polri

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi itu adalah pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #revisi #polri #diminta #atur #peran #polri #kelola #klub #sepak #bola #demi #netralitas

KOMENTAR