4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa penyiraman air keras ketika menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026)(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)
11:42
3 Juni 2026

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Hanania Travel

Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.

Oditur juga menyebut aksi para terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.

Dalam tuntutannya, Oditur menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan luka berat pada korban.

Adapun hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Baca juga: DPRD DKI Nilai Mitigasi Pemprov Lemah Usai Kebakaran Berulang di Kemayoran

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:  #prajurit #penyiram #keras #andrie #yunus #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR