Anggota DPR: Revisi UU HAM Harus Fokus ke Hak Warga, Bukan Perebutan Wewenang
- Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sekadar arena perebutan kewenangan antar lembaga.
Menurut Willy, pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut seharusnya tidak terjebak pada perdebatan sektoral antara kementerian dan lembaga negara.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” ujar Willy kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU HAM Transparan dan Beriktikad Baik
Politikus NasDem itu mengatakan, kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya dapat memperkuat upaya pemajuan HAM di Indonesia.
Untuk itu, pembagian fokus kerja antara kementerian dan lembaga independen seharusnya dapat mendorong peningkatan kualitas perlindungan HAM di tanah air.
“Dan kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.
Willy menekankan, Komisi XIII DPR akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Dia menegaskan, hak warga negara harus ditempatkan di atas perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi tertentu.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” jelas dia.
Baca juga: Komisi XIII Minta Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Willy menambahkan, proses penyusunan revisi UU HAM yang saat ini dilakukan pemerintah memang mengamanatkan keterlibatan publik.
Karena itu, diw menilai perdebatan yang muncul di ruang publik terkait substansi revisi UU HAM, adalah bagian dari proses pematangan rancangan beleid tersebut.
“Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya. Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” pungkas Willy.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, draf rancangan Undang-Undang HAM yang disusu Kementerian HAM melemahkan tugas dan mengganggu independensi Komnas HAM.
“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Isi Revisi UU HAM: Soal Diskriminasi, Dana Abadi, hingga Hak untuk Dilupakan
Anis mengatakan, draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM.
Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik.
“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” ujar Anis.
Anis juga mengatakan, Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.
“Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian,” tutur dia.
Selain itu, Anis mengatakan, Pasal 86 ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” kata dia.
Baca juga: Revisi UU HAM Akan Atur “Right to be Forgotten”, Apa Itu?
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf h draf RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Menurut Anis, aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.
Anis mengatakan, ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. Aturan tersebut berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Anis mengatakan, secara normatif, draf RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah konstitusi melalui penyelundupan kata “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak (rights holder).
Baca juga: Kemenham Atur Dana Abadi Pemajuan HAM dalam Revisi UU HAM
Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subyek hukum “setiap orang”, “warga negara”, dan "penduduk".
Anis menyebutkan bahwa penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang keliru dan berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa.
“Hal tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari,” ucap dia.
Tag: #anggota #revisi #harus #fokus #warga #bukan #perebutan #wewenang