Massa Buruh: Sejak Ada Ombibus Law, Pengusaha Sewenang-wenang ke Pekerja
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, massa buruh mengibarkan bendera Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, dan FSPMI.
Dalam orasinya, massa buruh mengecam penerapan Ombibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sejak Ombibus Law berlaku. Pengusaha berlaku sewenang-wenang ke buruh. Hari ini ayo kita berdiri tegak minta keadilan ke MK. Hidup buruh," seru orator dari atas mobil komando.
Seperti diketahui, ak tersebut untuk mengawal pembacaan putusan MK terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, dan FSPMI.
Menurut Said Iqbal, putusan ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
"Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (29/10/2024).
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
Aksi yang sama, kata Said Iqbal, akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya.
Tag: #massa #buruh #sejak #ombibus #pengusaha #sewenang #wenang #pekerja