KPK Panggil 4 Hakim PN Depok Jadi Saksi Kasus Suap Sengketa Lahan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (26/5/2026).
Keempat saksi tersebut adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dari Wakil Ketua PN Depok
Dari informasi yang dihimpun, hakim atas nama Ultry Meiliyeni sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.39 WIB.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) pada Jumat (6/2/2026)
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Eks Wakil Ketua PN Depok Sebut OTT Tak Sesuai Prosedur
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok Digelar Hari Ini
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.
Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Sengketa Lahan
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #panggil #hakim #depok #jadi #saksi #kasus #suap #sengketa #lahan