Pemerintah Belum Serahkan DIM Revisi UU Polri ke Komisi III DPR
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
DIM tersebut belum diserahkan kepada panitia kerja (panja) revisi UU Polri Komisi III, karena pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi.
"Pak Ketua, kami mohon maaf, hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III, karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (26/5/2026).
"Sekali lagi mohon waktu, dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya," sambungnya.
Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan
Dalam rapat kerja itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri.
"Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," ujar Supratman.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya revisi UU Polri yang sudah berusia sekitar 24 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, hingga kebutuhan masyarakat.
Demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, terdapat lima pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi UU Polri.
Baca juga: Disebut Ganas, Ini Daftar Anggota Panja Revisi UU Polri DPR
Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar Supratman.
Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Baca juga: Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
Terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Supratman.