Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis dari 15 Persen Jadi 1,5 Persen
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)(DOC. KEMENTERIAN EKRAF)
16:40
26 Mei 2026

Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis dari 15 Persen Jadi 1,5 Persen

 Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait lainnya.

Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat dukungan terhadap industri kreatif dalam negeri, terutama sektor penerbitan.

Pemerintah juga menata ulang kebijakan perpajakan bagi penulis agar lebih sederhana dan tidak memberatkan pelaku kreatif.

Baca juga: Pendapatan Royalti Anjlok, Ari Bias: Beli Roti Aja Enggak Cukup

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem literasi dan meningkatkan kesejahteraan penulis di Indonesia.

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026.

Rapat tersebut melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia, yakni POLTAX Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).

Kajian tersebut membahas skema perpajakan royalti penulis secara komprehensif.

Menteri Ekonomi Kreatif telah menyampaikan hasil kajian itu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” kata dia.

Baca juga: Bahlil Respons Keluhan Kadin China soal Royalti dan RKAB Tambang

Keputusan Rakortas soal penurunan PPh royalti penulis akan ditindaklanjuti Kementerian Keuangan.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan pada semester II 2026.

Pajak royalti penulis nantinya bersifat final.

Artinya, penghasilan royalti tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah administrasi sekaligus meringankan beban pajak para penulis.

Skema tersebut berlaku khusus bagi penulis yang menerbitkan karya buku dengan kode identifikasi resmi atau International Standard Book Number (ISBN).

Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelum kebijakan baru ini disiapkan, royalti penulis dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final dengan tarif efektif 6 persen.

Tarif efektif tersebut berasal dari penghitungan dasar pengenaan pajak sebesar 40 persen, kemudian dikenakan tarif 15 persen.

Skema lama dinilai masih cukup memberatkan sebagian penulis.

Salah satu penyebabnya, penghasilan royalti ikut digabungkan dengan pendapatan lain dalam pelaporan pajak tahunan.

Tag:  #pemerintah #turunkan #royalti #penulis #dari #persen #jadi #persen

KOMENTAR