Ombudsman dalam Pusaran Kasus Korupsi
- Nama-nama dari Ombudsman Republik Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena terjerat kasus korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, sekaliber Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka, seminggu setelah pengangkatannya.
Setelah Hery, mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin (25/5/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Perintangan CPO, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Langsung Ditahan
Apa saja kasus korupsi yang menjerat nama-nama dari Ombudsman itu?
Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Sebagai Tersangka
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Hery Susanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, seminggu setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).
Saat itu, pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Hery Susanto Tak Hadiri Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman
Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kasus Yeka Hendra Fatika
Sebulan lebih usai penetapan Hery Susanto sebagai tersangka, nama mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika juga terjerat kasus korupsi.
Kejagung menetapkan Yekan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penuntutan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra terkait Kasus Minyak Goreng
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejagung menilai Yeka berperan dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan penelusuran media yang kemudian dituangkan dalam laporan usulan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan minyak goreng oleh Kemendag.
Namun, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Baca juga: Saat Pansel Ombudsman Kecolongan, Terlalu Percaya Rekomendasi Ordal
Menurut dia, rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) itu kemudian dipakai untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.
Padahal, kata Syarief, kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung.
“LHP itu digunakan untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan juga melalui perdatanya. Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan perdata itu, digunakan dalam pledoi dan itulah yang digunakan untuk membebaskan atau onslag perkara tiga korporasi,” kata dia.
Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga: Pansel Dukung Majelis Etik Permanen Ombudsman Usai Kasus Hery Susanto
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi ekspor CPO dan minyak goreng, Senin (25/5/2026).
Syarief menyebut, LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.
Namun, dokumen tersebut diduga turut diberikan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum korporasi, dan kemudian dipakai sebagai dasar materi gugatan.
Selain itu, penyidik juga menduga Yeka menerima aliran dana dari salah satu korporasi.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Nikel, Pekan Depan Hery Susanto Dipanggil Dewan Etik Ombudsman
Ombudsman Bentuk Majelis Etik
Sementara itu dalam menanggapi kasus Hery Susanto, Ombudsman RI telah membentuk Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto.
"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Majelis Etik tersebut beranggotakan lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI.
Tiga anggota Majelis Etik Ombudsman dari pihak eksternal adalah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro. Sedangkan dua anggota dari internal Ombudsman RI adalah Maneger Nasution dan Partono.
Baca juga: Sidang Etik Ombudsman, Pansel Akui Tak Curigai Hery Susanto karena Direkomendasikan Ketua
Pelibatan tokoh eksternal bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan.
"Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," ujar Rahmadi.