KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Tersangka Korupsi Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:18
22 Mei 2026

KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Tersangka Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang asing atau valuta asing oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono (SIS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan penydik saat memeriksa pedagang valas berinisial DS sebagai saksi kasus tersebut Kamis (21/5/2026) kemarin.

"Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujar Budi, Jumat (22/5/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Sidang Importasi Barang, Ini Langkah Ketua KPK

KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Baca juga: Purbaya Tunggu Hasil Sidang soal Nama Dirjen Bea Cukai Djaka di Kasus Suap Impor

Dalam perkara ini, KPK menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.

KPK lantas mencium ada pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk mewujudkan keinginan John Field tersebut.

Pemufakatan ini dilakukan oleh para tersangka dengan mengatur jalur impor barang yang dibawa masuk ke Indonesia oleh PT Blueray tanpa lewat pemeriksaan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Baca juga: Terungkap Amplop Kode 1 untuk Pejabat Bea Cukai di Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #dalami #penukaran #mata #uang #asing #oleh #tersangka #korupsi #cukai

KOMENTAR