Kita Bukan Pelayan di Meja Sendiri
ADA paradoks yang berjalan diam-diam selama lebih dari tiga dekade. Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia dengan pangsa sekitar 59 persen dari produksi global.
Kita juga eksportir batu bara terbesar di dunia, menyumbang 50 persen dari total pengiriman global pada 2025. Namun harga kedua komoditas itu tidak ditentukan di Jakarta.
Harga CPO ditentukan di Kuala Lumpur melalui Bursa Malaysia Derivatives dan di Rotterdam. Harga batu bara mengacu pada kontrak ICE Newcastle yang diperdagangkan di bursa internasional, serta indeks global seperti Platts dan Globalcoal Newcastle.
Tidak satu pun patokan harga itu berasal dari Indonesia.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengakui kondisi CPO secara blak-blakan pada 2024.
"Sekarang yang mengatur harga itu bukan kita, melainkan Malaysia dan Rotterdam. Meskipun Indonesia produsen terbesar, pasar perdagangan sawit justru ada di sana. Jadi, kita hanya bisa menerima harga yang mereka tetapkan," kata Eddy saat itu.
Baca juga: Ketika Prabowo Menantang Logika Pasar
Untuk batu bara, kondisinya serupa. Kebijakan pasokan Indonesia memang mampu menggerakkan harga di ICE Newcastle — tetapi harga itu sendiri terbentuk di bursa luar negeri, bukan di Indonesia.
Kita menguasai produksi, tapi tidak menguasai mekanisme pembentukan harganya.
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diumumkan Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 perlu dibaca dari lensa ini.
Bukan sekadar kebijakan antikorupsi untuk menutup celah under-invoicing — meski itu sendiri sudah mendesak, mengingat kerugian ekspor selama 34 tahun diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS.
Lebih dari itu, DSI adalah langkah pertama untuk mengakhiri paradoks yang terlalu lama dibiarkan.
Pelajaran dari OPEC relevan di sini. Ketika negara-negara penghasil minyak mengonsolidasikan ekspor mereka pada 1960-an, tidak ada satu barel pun yang bertambah yang berubah hanya struktur negosiasi.
Negara-negara yang tadinya bernegosiasi sendiri, lemah, dan mudah dipecah belah kini berbicara dengan satu suara. Hasilnya: kendali atas harga global.
Indonesia hari ini memiliki modal yang jauh lebih besar dari OPEC pada masa awalnya.
Dengan DSI sebagai eksportir tunggal di fase kedua yang dimulai 2027, ratusan eksportir yang selama ini bersaing satu sama lain untuk mendapatkan pembeli akan digantikan oleh satu meja negosiasi nasional.
Potensi untuk berpindah dari price taker menjadi price setter bukan sekadar mimpi: kita punya volumenya.
Indonesia pernah membuktikan bahwa kebijakan pasokan kita mampu menggerakkan harga global.
Ketika pemerintah menaikkan kuota DMO CPO dari 20 persen menjadi 30 persen pada 9 Maret 2022, harga penutupan futures CPO di Bursa Malaysia Derivatives pada hari yang sama mencapai 7.074 ringgit Malaysia, sementara dalam sesi perdagangan sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa di 7.200 ringgit.
Ini bukan kebetulan. Pasar global merespons keputusan Jakarta.
Ada keuntungan lain yang hampir tidak pernah dibicarakan: DSI sebagai platform intelijen data perdagangan.
Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak menghadapi masalah klasik dalam penegakan transfer pricing komoditas, tidak ada data pembanding yang kuat untuk membuktikan bahwa harga jual perusahaan kepada afiliasinya di luar negeri menyimpang dari harga pasar.
Kasus Adaro dan afiliasinya Coaltrade Services International di Singapura, di mana Global Witness menduga potensi pajak kurang bayar mencapai 125 juta dolar selama 2009-2017 adalah gambaran betapa sulitnya pembuktian ketika data transaksi aktual tidak tersedia bagi otoritas pajak.
Tax Justice Network memperkirakan Indonesia kehilangan hingga 4,5 miliar dolar per tahun akibat praktik transfer pricing agresif lintas sektor.
DSI, yang mewajibkan pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis sejak Juni 2026, akan membangun untuk pertama kalinya sebuah database harga aktual yang dapat dikontraskan dengan klaim harga afiliasi luar negeri.
Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan
Ini bukan hanya soal satu tahun anggaran, ini adalah fondasi reformasi perpajakan komoditas untuk dekade mendatang.
Tentu saja, DSI bukan tanpa risiko. Struktur organisasi yang belum lengkap, modal yang belum transparan, dan sosialisasi kepada industri yang baru dimulai sehari setelah pengumuman adalah catatan nyata.
IHSG yang langsung anjlok 3,5 persen pada hari pengumuman adalah sinyal bahwa pasar membutuhkan kejelasan segera, bukan sekadar kepastian retoris.
Namun di balik semua catatan itu, ada pertanyaan yang terlalu lama tidak diajukan: mengapa negara dengan dominasi pasar komoditas sebesar ini harus terus hidup sebagai penerima harga?
Mengapa raja sawit dunia harus membayar ongkos kepada bursa negara lain untuk mengetahui berapa harga produk dari tanahnya sendiri?
Jawaban yang benar atas pertanyaan itu layak diperjuangkan. Cukup sudah kita menjadi tamu di rumah sendiri.