Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI: Masuk 10 Besar Pengaduan Konsumen
ilustrasi kuota internet (Shutterstock)
14:54
21 Mei 2026

Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI: Masuk 10 Besar Pengaduan Konsumen

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, sektor telekomunikasi khususnya terkait dengan kuota hangus menjadi 10 besar sektor yang diadukan oleh masyarakat.

"Pada tahun 2025, sektor komunikasi yang diterima YLKI sebanyak 106 pengaduan konsumen, menjadikan salah satu sektor yang paling banyak diadukan YLKI dan masuk dalam 10 besar pengaduan YLKI," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/5/2026).

Rio memberikan keterangan tersebut dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 yang terkait aturan kuota internet hangus.

Baca juga: Sidang Keenam Kuota Internet Hangus Digelar Hari Ini, MK Minta Keterangan YLKI dan BPKN

Ia memberikan beberapa contoh terbaru terkait pengaduan yang berkaitan dengan kuota internet hangus.

Pengaduan pertama terkait dengan kuota 50 GB hangus sebelum masa aktif berakhir.

Pada tanggal 19 April 2026 pukul 21.00 WIB, konsumen membeli paket kuota sebesar 50 GB dengan masa aktif sampai 17 Mei 2026.

Namun pada tanggal 1 Mei 2026, kuota data tersebut justru hangus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Singgung Tak Ada Kompensasi yang Adil

"Sisa kuota pada saat itu masih sekitar 24 GB namun tidak dapat digunakan kembali. Konsumen merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai terkait penghangusan kuota tersebut," ucapnya.

Contoh lainnya terkait paket pertama yang hangus akibat urutan penggunaan yang salah.

Pada 1 Januari 2026, konsumen mengisi paket 60 GB untuk masa waktu 30 hari yang sampai 31 Januari 2026.

Pada 9 Januari 2026, konsumen kembali mengisi paket 58 GB untuk masa waktu 30 hari berlaku 8 Februari 2026.

Rio mengatakan, operator justru mengutamakan penggunaan paket kedua yang masa berlakunya lebih panjang, bukan menghabiskan paket pertama terlebih dahulu.

Baca juga: Hakim MK Tergelitik Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

"Akibatnya, ketika masa berlaku paket pertama berakhir, sisa kuota sekitar 52 GB hangus. Perkiraan kerugian materiil sekitar Rp 80.000. Konsumen menilai praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas apabila diterapkan secara sistematis," ucap Rio.

Terakhir adalah pengaduan 32 GB hangus otomatis saat isi ulang di hari yang sama.

Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2025, konsumen mengisi paket 32 GB sekitar pukul 07.00 WIB, lalu mengisi lagi paket 10 GB sekitar pukul 08.00 WIB ke nomor yang sama.

Saat pengecekan di aplikasi resmi, kuota yang tercatat hanya 10 GB, bukan 42 GB.

"Pihak provider menyampaikan bahwa apabila dalam hari yang sama dilakukan pengisian paket sejenis, maka paket yang berlaku hanya paket dengan kuota yang lebih kecil sedangkan paket sebelumnya otomatis hangus atau reset," kata Rio.

Padahal menurut pengaduan, aturan ini tidak pernah disosialisasikan secara jelas kepada konsumen.

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Petitum Para Pemohon

Adapun kedua perkara ini pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat 2 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk perkara 33, mereka meminta pasal ini diubah menjadi:

Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sedangkan perkara 273 meminta agar MK mengubah pasal yang digugat menjadi:

Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

atau

Baca juga: Bisakah Kuota Internet Tak Hangus Layaknya Token Listrik? Ini Kata YLKI

Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

atau

Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Tag:  #sidang #kuota #internet #hangus #ylki #masuk #besar #pengaduan #konsumen

KOMENTAR