Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Singgung Tak Ada Kompensasi yang Adil
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
07:36
21 Mei 2026

Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Singgung Tak Ada Kompensasi yang Adil

Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berkaitan dengan kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perkkara nomor 165/PPUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus, Surabaya yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.

Dalam permohonannya, dijelaskan kuota hangus merugikan hak mereka atas perlindungan terhadap harta benda.

Padahal perlindungan terhadap harta benda ini telah dijamin dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Baca juga: 1 Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, 2 Masih Berlanjut

"Sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi bagi pemohon menjadi tidak dapat dimanfaatkan tanpa adanya perlindungan atau kompensasi yang adil," tulis permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, pemohon menilai UU Telekomunikasi yang mengatur terkait kuota hangus menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dalam hubungan transaksi dengan pelaku usaha telekomunikasi.

"Khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan," kata para pemohon.

Baca juga: Bisakah Kuota Internet Tak Hangus Layaknya Token Listrik? Ini Kata YLKI

Sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal terkait kuota internet hangus itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena tidak menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil," kata para pemohon.

Dua Permohonan Masih Aktif Disidangkan

Selain gugatan terbaru yang diajukan oleh lima mahasiswa tersebut, dua gugatan terkait hal yang sama masih berjalan di MK.

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Gugatan terkait kuota internet hangus yang masih berlanjut dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki sidang keenam.

Sidang dua perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan acara sidang mendengarkan keterangan pihak terkait.

Adapun pihak terkait yang akan dihadirkan adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN.

Tag:  #kuota #internet #hangus #kembali #digugat #singgung #kompensasi #yang #adil

KOMENTAR