Badan Ekspor dan Godaan Sentralisasi Perdagangan
Presiden RI Prabowo Subianto berpidato di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Dok. Setpres)
07:24
21 Mei 2026

Badan Ekspor dan Godaan Sentralisasi Perdagangan

PRESIDEN Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan. Kali ini dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Sidang Paripurna DPR RI.

Pada pidato tersebut, pemerintah mengisyaratkan perlunya pembentukan suatu badan yang akan menjadi instrumen baru tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA).

Landasan hukumnya disebut akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Komoditas Ekspor.

Melalui skema tersebut, produsen atau eksportir nantinya tidak lagi menjual langsung kepada pembeli global, melainkan terlebih dahulu kepada badan tersebut sebelum diekspor ke pasar internasional.

Narasi resmi Presiden cukup jelas: Di atas podium, ia terlihat frustasi karena selama ini ekspor dari komoditas hasil sumber daya alam yang dikeruk dari bumi Indonesia ternyata banyak mengalami kebocoran.

Baca juga: Harga Mahal Menjaga Rupiah

Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor, mencegah praktik under invoicing, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memastikan devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam negeri.

Dalam konteks meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan terhadap stabilitas eksternal, logika ini memang dapat dipahami.

Negara ingin memiliki kontrol yang lebih besar atas lalu lintas devisa dan perdagangan SDA yang selama ini dinilai terlalu longgar.

Syahdan, jika dilihat sepintas, Presiden Prabowo punya niat baik memperbaiki tata kelola SDA yang selama ini ia anggap mengalami kebocoran.

Namun seperti banyak kebijakan ekonomi lainnya, pertanyaan penting bukan hanya soal niat, melainkan soal desain kelembagaan dan konsekuensi pasar yang ditimbulkan.

Praktik under invoicing memang persoalan serius. Dalam praktik ini, harga ekspor dilaporkan lebih rendah dibanding harga sebenarnya sehingga sebagian keuntungan disimpan di luar negeri.

Dampaknya tidak kecil. Negara kehilangan potensi pajak dan royalti, devisa tidak optimal masuk ke sistem keuangan domestik, dan otoritas kesulitan membaca nilai perdagangan riil nasional.

Dari sudut pandang fiskal dan stabilitas makroekonomi, pemerintah memiliki alasan kuat untuk memperketat pengawasan.

Sayangnya, aturan ini terkesan dibuat dengan terburu. Dari paparan Presiden, badan ini resmi akan dijalankan efektif mulai bulan September 2026.

Padahal penting juga untuk mendapat second opinion dari pelaku ekspor dan akademisi terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Kebijakan ini jika dianggap sebagai solusi juga berpotensi menimbulkan problem baru yang tak kalah besar.

Baca juga: Ketika Prabowo Menantang Logika Pasar

Ketika seluruh kontrak, pembayaran, dan pengurusan ekspor dipusatkan pada satu badan, maka badan tersebut otomatis menjadi pengendali utama akses perdagangan internasional.  Ia bukan lagi sekadar regulator, melainkan juga pelaku pasar.

Di sinilah risiko ekonomi politik mulai muncul. Dalam teori ekonomi, pasar yang sehat membutuhkan kompetisi dan fleksibilitas.

Ketika akses ekspor dimonopoli satu entitas, maka potensi distorsi menjadi besar. Produsen kehilangan ruang negosiasi langsung dengan pembeli global.

Fleksibilitas kontrak berkurang. Keputusan bisnis yang sebelumnya dapat dilakukan cepat berpotensi berubah menjadi birokratis.

Padahal perdagangan komoditas global sangat sensitif terhadap kecepatan, kepastian pasokan, dan efisiensi logistik.

Lebih jauh lagi, sentralisasi perdagangan selalu menciptakan peluang rente. Badan ekspor nantinya dapat membeli komoditas dari eksportir domestik pada harga tertentu, lalu menjualnya kembali ke pembeli internasional dengan harga berbeda.

Selisih harga atau margin perdagangan inilah yang mulai menjadi perhatian pelaku pasar. Dalam jumlah transaksi yang mencapai miliaran dolar, spread kecil sekalipun dapat menghasilkan rente ekonomi yang sangat besar.

Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa lembaga perdagangan yang terlalu dominan sering kali berubah menjadi pusat kekuasaan ekonomi baru.

Awalnya dibentuk untuk memperbaiki tata kelola, tetapi lambat laun berkembang menjadi institusi yang menentukan siapa mendapat akses pasar, siapa memperoleh kontrak, dan siapa menikmati keuntungan terbesar dari rantai perdagangan.

Kekhawatiran lain adalah soal inefisiensi. Dalam perdagangan modern, rantai pasok justru bergerak menuju penyederhanaan proses dan pengurangan biaya transaksi.

Skema badan ekspor justru menambah satu lapisan baru dalam rantai perdagangan: produsen harus melalui badan ekspor lalu ke pembeli global.

Tambahan lapisan ini berpotensi menciptakan bottleneck administratif, keterlambatan pengiriman, dan biaya transaksi tambahan.

Dalam pasar global yang kompetitif, sedikit saja kenaikan biaya dan ketidakpastian dapat membuat pembeli berpindah ke negara lain.

Indonesia tentu bukan negara pertama yang mencoba model semacam ini. Banyak negara berbasis komoditas pernah membentuk semacam state trading enterprise atau badan pemasaran nasional untuk mengendalikan ekspor SDA strategis.

Baca juga: Orang Desa Tidak Pakai Dolar dan Retorika Populis Prabowo

Sebagian berhasil meningkatkan kontrol negara terhadap devisa. Namun tidak sedikit pula yang berakhir dengan inefisiensi, korupsi perdagangan, dan distorsi harga domestik.

Ketika kekuasaan ekonomi terlalu terkonsentrasi, transparansi biasanya menurun dan pengawasan menjadi semakin sulit.

Karena itu, jika pemerintah tetap ingin melangkah ke arah ini, maka desain tata kelolanya harus sangat ketat.

Mekanisme pembentukan harga harus transparan. Audit perdagangan harus real time.

Pengawasan lembaga audit negara harus diperkuat. Yang tidak kalah penting, badan tersebut tidak boleh memiliki kewenangan absolut yang menutup ruang kompetisi pasar.

Jika tata kelolanya tidak disiapkan dengan hati-hati, saya khawatir kita justru sedang berjalan pelan menuju pengulangan sejarah yang pernah melukai ekonomi Indonesia sendiri.

Dalam sejarah kolonial, VOC tidak menjadi raksasa hanya karena armada kapal atau meriamnya.

Ia tumbuh besar karena diberi hak menguasai jalur perdagangan Nusantara. Pedagang lokal tidak lagi bebas menentukan kepada siapa mereka menjual hasil bumi.

Semua harus melewati VOC. Akses langsung ke pasar ditutup, harga ditentukan sepihak, dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak yang menguasai arus perdagangan.

Dari sana rente tumbuh, ketimpangan melebar, dan kekuasaan ekonomi perlahan berpindah dari tangan para pelaku usaha menjadi milik lembaga yang mengontrol pintu perdagangan.

Tentu konteks hari ini berbeda. Negara hadir dengan niat yang tampak mulia: memperbaiki tata kelola ekspor, memperkuat pengawasan devisa, dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.

Namun sejarah selalu mengajarkan satu hal sederhana: ketika perdagangan terlalu dipusatkan pada satu tangan, godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan akan selalu ikut tumbuh di belakangnya.

Karena itu, badan ekspor jangan sampai menjelma menjadi “VOC modern”.

Sebuah institusi yang mula-mula dibentuk atas nama kedaulatan ekonomi, tetapi perlahan berubah menjadi pengendali tunggal lalu lintas ekspor nasional.

Ia menentukan siapa yang boleh mengakses pasar, siapa yang mendapat harga terbaik, dan siapa yang tersingkir dari rantai perdagangan global.

Sebab begitu perdagangan kehilangan kompetisi dan transparansi, yang lahir bukan lagi kedaulatan ekonomi, melainkan monopoli baru dengan wajah nasionalisme. Semoga dugaan saya itu salah.

Tag:  #badan #ekspor #godaan #sentralisasi #perdagangan

KOMENTAR