Danantara: Under Invoicing Pakai Perusahaan Cangkang, Uang Diparkir di Luar Negeri
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas (tengah) dalam konferensi pers terkait tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
09:48
21 Mei 2026

Danantara: Under Invoicing Pakai Perusahaan Cangkang, Uang Diparkir di Luar Negeri

- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyebut modus under invoicing diduga menggunakan perusahaan cangkang hingga memarkirkan uang di luar negeri.

Adapun under invoicing merupakan kecurangan dalam kegiatan ekspor impor dengan memanipulasi data sehingga penerimaan negara lebih kecil.

Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas, mengatakan dalam penjualan itu, eksportir dan pembeli di luar negeri sepakat seolah-olah komoditas terkait berharga murah.

“Pembelinya sama penjualnya kan under-invoicing itu artinya sepakat harganya ditaruh di angka bawah, jauh di bawah pasaran,” kata Rohan dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Ini Alasan Danantara Bentuk PT DSI, BUMN Baru Pengelola Ekspor Komoditas RI

Rohan mengatakan, pembelian dengan harga murah itu tidak melanggar hukum karena berdasar pada kesepakatan kedua pihak.

Namun, transaksi ekspor yang tercatat di Indonesia itu terungkap tidak sesuai dengan sebenarnya karena data di negara lain berbeda.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menduga praktik under invoicing itu menggunakan perusahaan cangkang milik eksportir sendiri sebagai pembeli di negara lain.

“Tapi yang ditengarai yang di luar negeri itu bayarnya adalah shell (cangkang) company-nya mereka-mereka juga,” ujar Rohan.

Setelah itu, komoditas yang diekspor dari Indonesia itu dijual di pasar bebas di various negara.

Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak kembali ke tanah air melainkan disimpan di luar negeri.

“Dapat uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri enggak pernah masuk, padahal itu devisa yang diharapkan oleh negara,” tutur Rohan.

Merujuk pada data yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, dugaan praktik under invoicing yang dilakukan selama 34 tahun dengan kerugian negara Rp 15.400 triliun.

Akibatnya, devisa dan jumlah mata uang asing di dalam negeri terbatas, membuat negara sulit mengintervensi supply and demand.

“Itu baru under-pricing-nya yang enggak kembali. Dana utamanya pokok penjualannya ya diparkir saja di luar negeri,” kata Rohan.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 perusahaan ini akan menjadi perantara eksportir dengan pembeli di luar negeri.

PT DSI memeriksa dokumen apakah data ekspor sesuai dengan kondisi sebenarnya dan harga di pasar dunia.

“Jadi dia akan lebih fokus di tahap satu ya, PT DSI ini akan lebih fokus, is it apakah ini transaksi yang sudah normal, perdagangan normal? Artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar,” ucap Rohan.

Berikutnya, PT DSI bakal berperan sebagai trader atau eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Perusahaan ini akan membeli komoditas dari para eksportir dan menjualnya ke pembeli di pasar internasional.

“Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI kan punya Danantara, punya negara. Kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri,” tutur Rohan.

Baca juga: Danantara Kantongi Nama Calon Pimpinan PT DSI, BUMN Eksportir SDA Baru

Tag:  #danantara #under #invoicing #pakai #perusahaan #cangkang #uang #diparkir #luar #negeri

KOMENTAR