Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Transportasi BAPPENAS Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 
21:55
6 Maret 2024

Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Transportasi BAPPENAS Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

- Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Rabu (6/3/2024) ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi yang diperiksa merupakan seorang penyelenggara negara.

Dalam keterangan Kejaksaan Agung, saksi tersebut pernah menjabat sebagai Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

"Saksi yang diperiksa berinisial IH selaku Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2016," kata Ketut.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan pada rilis resmi Bina Marga PUPR bahwa inisial IH merujuk pada Ikhwan Hakim.

Sedangkan pada laman resmi Struktur Organisasi BAPPENAS, nama Ikhwan Hakim kini menjabat sebagai Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman di bawah Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana.

Sehari sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa anak buah Ikhwan, yakni Kasubdit Transportasi Darat.

"Saksi yang diperiksa berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI," kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan BAPPENAS ini juga pernah dilakukan tim penyidik pada Selasa (16/1/2024).

Saat itu, tim penyidik menggali keterangan dari Plt Direktur Transportasi pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana yang menjabat pada tahun 2016 berinisial ED.

Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperkuat alat bukti pada perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.

Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.

Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.

"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejaksaan #agung #periksa #direktur #transportasi #bappenas #terkait #kasus #korupsi #jalur #kereta

KOMENTAR