Eks Mensos Juliari Batubara Akui PT BGR dan PT DNR jadi Penyalur Bansos Beras
Mantan Mensos Juliari Batubara bersaksi dalam sidang dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo.
19:24
6 Maret 2024

Eks Mensos Juliari Batubara Akui PT BGR dan PT DNR jadi Penyalur Bansos Beras

  - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditelisik terkait proses penunjukkan perusahaan yang menjalankan proyek penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di  Kemensos. Pasalnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 127 miliar akibat praktik rasuah penyaluran bansos.   Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Juliari apakah pernah hadir dalam rapat putusan penunjukan perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras pada 25 September 2020. Adapun perusahaan yang ditunjuk, yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR).   Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3).  

  "Ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020, di rapat tersebut diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras. Bapak mengikuti kegiatan tersebut pak?," tanya Jaksa kepada Juliari.   Namun, Juliari mengaku tidak mengingatnya. "Saya tidak ingat pak, rapat tersebut pak. Tapi kalau di daftar hadir ada pasti saya ada Pak (Jaksa)," jawab Juliari.   Jaksa KPK lantas mencecar Juliari terkait penentuan perusahaan transpoter yang menyalurkan bansos beras ke seluruh Indonesia. Juliari pun mengaku, ada beberapa pertimbangan mengapa PT BGR dan PT DNR yang akhirnya ditunjuk menjadi perusahaan yang menyalurkan bansos beras.   Ia beralasan, kedua perusahaan itu menyediakan jasa pengiriman yang paling murah. Serta telah melalui proses tahapan yang sesuai.   "Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa  perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR  itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation-nya yang paling murah. Begitu Pak," ucap Juliari.   Mantan politikus PDI Perjuangan itu pun mengamini PT BGR dan PT DNR layak menyalurkan bansos beras saat covid-19 melanda Indonesia.   "Oleh karena itu di rapat tersebut, ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut," imbuhnya.   Dalam kasusnya, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp127 miliar. Kuncoro didakwa terlibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.   Tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.   Peristiwa pidana itu terjadi pada Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.   Kuncoro dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020. Perbuatan itu memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000.   Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #mensos #juliari #batubara #akui #jadi #penyalur #bansos #beras

KOMENTAR