Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Penyiram Andrie Yunus
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (DOK. Tim Media Sjafrie Sjamsoeddin )
14:18
19 Mei 2026

Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Penyiram Andrie Yunus

- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bisa mendapat hukuman berat melalui peradilan militer.

Mulanya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena pelakunya diadili di pengadilan militer.

Hasanuddin pun mengajak Sjafrie untuk bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangannya.

"Akhir-akhir ini, ini khusus untuk Pak Panglima TNI, ya. Ramai soal kasus penyiraman. Saya tidak dalam posisi, ya, untuk, 'Wah, ini bagaimana, bagaimana, bagaimana,' ya, terlibat dalam diskusi," ujar Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Tim TAUD Diperiksa Polda Metro, Bawa Dokumen Investigasi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Lalu, barulah Sjafrie merespons. Sjafrie menegaskan bahwa hukuman untuk prajurit BAIS tersebut bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie.

Menurut Sjafrie, peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi.

"Jadi ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," ujar Sjafrie.

Baca juga: Hakim Militer Diduga Langgar Etik, Disebut Kasih Tahu Cara Siram Air Keras di Sidang Andrie Yunus

Kronologi dan motif yang terkuak di sidang

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi saat pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif awal di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Baca juga: 4 TNI Penyiram Air Keras Tak Ada di Hotel Fairmont Saat Andrie Yunus Geruduk Rapat RUU TNI

Oditur menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.

Dalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko awalnya berencana memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera atas dugaan penghinaan yang dilakukan korban.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.

Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia turut terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Selanjutnya, Nandala Dwi Prasetia membagi peran di antara para terdakwa. Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI.

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Empat terdakwa penyiraman air keras ketika menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/5/2026).Febryan Kevin/Kompas.com Empat terdakwa penyiraman air keras ketika menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/5/2026).

Budhi kemudian mengambil cairan pembersih karat yang disimpan dalam lemari besi yang tidak terkunci.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Rabu 20 Mei

Setelah cairan disiapkan, para terdakwa melakukan pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS untuk mencari keberadaan Andrie Yunus.

Setelah mengetahui posisi korban, para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba. Saat berpapasan, Edi Sudarko langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Tag:  #menhan #sebut #peradilan #militer #bisa #hukum #lebih #berat #penyiram #andrie #yunus

KOMENTAR