Tangan Diborgol, Begini Tampang AKP Deky Setiba di Bareskrim Usai Dipecat dari Polri
Setelah dipecat dari Polri terkait kasus peredaran narkoba di Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) pukul 17.42 WIB.
Pengamatan Kompas.com, Deky tiba menggunakan mobil berwarna hitam bersama tim Bareskrim Polri.
Ia mengenakan jaket hitam. Tangannya diborgol dan dijaga ketat oleh tim Bareskrim Polri.
Saat ditanya awak media sembari berjalan terkait kasusnya, Deky tak mengucapkan sepatah kata apa pun.
Ia kemudian digiring ke lift menuju ruangan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Bareskrim Sebut AKP Deky Beking Peredaran Narkoba di Kutai Barat
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan bahwa Deky dijemput langsung dari Polda Kaltim terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
"Kami menjemput AKP Deky ya dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri, akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kevin saat ditemui di Gedung Bareskrim, Senin sore.
Menurutnya, kasus Deky merupakan pengembangan dari tertangkapnya bandar narkoba bernama Ishak di Polsek Melak, Kutai Barat.
Kata dia, AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU.
"Ya, jadi untuk AKP Deky ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU," ujarnya.
Kevin belum menjelaskan ketika ditanya soal berapa aliran dana yang diterima Deky terkait kasus narkotika itu.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba Diduga Libatkan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai AKP Deky
"Nanti lah akan didalami lebih lanjut ya, untuk keterkaitannya," ungkap dia.
Adapun sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kaltim," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.
Eko menjelaskan bahwa Deky sudah ditangkap Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya.
Adapun Deky saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Berpangkat Bripka Diduga Terlibat Kasus Kampung Narkoba Samarinda, Diamankan Brimob Kaltim
AKP Deky juga sudah dipecat dari institusi Polri.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kaltim, hari ini.
Deky sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, membeberkan bahwa jalannya sidang etik maraton tersebut melahirkan tiga poin putusan sanksi mutlak terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira pertama tersebut.
“Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Tag: #tangan #diborgol #begini #tampang #deky #setiba #bareskrim #usai #dipecat #dari #polri