Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
Dewan Pengawas saat melakukan jumpa pers terkait 90 pegawai KPK dinyatakan terlibat pungutan liar di lingkungan rutan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 
13:43
6 Maret 2024

Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka

Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "otak" pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Hengki sudah tersangka," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Hengki bekerja di rutan KPK sejak 2017. Dia menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sejak November 2022, Hengki tercatat bertugas di Sekretariat Dewan DKI Jakarta.

"Dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah. Tersangka dia. Kita tetap proses. Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Tanak.

Kendati demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi kasus pungli tersebut. Termasuk sangkaan pasal kepada Hengki.

Adapun kasus pungli di rutan KPK terjadi dalam rentang periode 2016-2023.

Pungli kemudian mulai terstruktur sejak tahun 2018 disaat Hengki diperbantukan bekerja di Rutan KPK.

Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem "Korting" dan "Lurah" untuk mempermudah distribusi uang pungli.

"Korting" adalah tahanan yang menjadi koordinator pengepul uang dari tahanan lain.

Sementara "Lurah" merupakan pegawai Rutan KPK yang menerima uang dari "Korting".

Uang tersebut kemudian dibagikan "Lurah" ke pegawai rutan lainnya.

Kasus pungli ini melibatkan 93 pegawai KPK. Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.

Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.

Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.

Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.

Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.

Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.

Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.

Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.

Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #hengki #otak #pungli #rutan #sudah #berstatus #tersangka

KOMENTAR