KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
16:28
15 Mei 2026

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tiga perusahaan yang diduga telah menyetorkan uang miliaran Rupiah ke oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3.

Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025, Haryani Rumondang (HR) selaku Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024, dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Adapun, saksi yang dimaksud ialah, Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, dan Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT).

Kemudian saksi lainnya ialah Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB), dan Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB. Namun, satu saksi terakhir tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).

"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," tambah dia.

Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),

Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).

Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #bongkar #perusahaan #yang #setor #miliaran #oknum #kemnaker #demi #urus

KOMENTAR