Kebijakan WFH ASN dan Risiko Keamanan Siber…
- Pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema empat hari work from office (WFO) dan satu hari work from home (WFH) setiap Jumat.
Kebijakan ini membawa penyesuaian dalam pola kerja ASN, terutama dalam pemanfaatan sistem digital yang memungkinkan sebagian pekerjaan dilakukan di luar kantor.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah disertai dengan penguatan sistem keamanan siber, sementara sejumlah pengamat menilai keberhasilannya sangat ditentukan oleh disiplin implementasi serta pengawasan di tingkat pelaksana.
Sudah dirancang dengan standar keamanan siber
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan kerja fleksibel ASN melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 telah mempertimbangkan aspek keamanan siber sejak tahap perumusan.
Baca juga: Potensi Kecemburuan Sosial di Balik WFH ASN Tiap Jumat
Rini menjelaskan, skema yang diterapkan bukanlah WFH penuh, melainkan kombinasi 4 hari WFO dan 1 hari WFH setiap Jumat.
“Polanya bukan WFH penuh, melainkan empat hari work from office dan satu hari work from home pada Jumat. Artinya, mayoritas pekerjaan ASN tetap berlangsung di kantor dengan infrastruktur keamanan digital yang sudah terstandar,” kata Rini kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Rini menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka keamanan siber nasional yang disusun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, mitigasi risiko tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga penguatan proses internal instansi.
“Implementasi WFH bukan semata perubahan lokasi kerja, tetapi juga harus diiringi penguatan tata kelola, disiplin keamanan digital, dan mitigasi risiko di masing-masing instansi,” ujarnya.
Rini juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Lembaga Administrasi Negara, terutama terkait literasi keamanan digital.
Baca juga: Menimbang Efektivitas WFH ASN Tiap Jumat, Mampukah Jinakkan Macet Jakarta?
Ia turut mengingatkan ASN untuk rutin memperbarui kata sandi, menghindari jaringan Wi-Fi publik tanpa keamanan, serta tidak membagikan kredensial akun kepada pihak lain.
“Transformasi digital pemerintah memang perlu berjalan beriringan dengan penguatan keamanan siber dan peningkatan kapasitas SDM agar kepercayaan publik tetap optimal, aman dan tepercaya,” kata Rini.
WFH aman jika disiplin, bukan dianggap “libur kerja”
Dihubungi terpisah, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai bahwa kerja fleksibel dari rumah (WFH) pada dasarnya dapat meningkatkan produktivitas, selama diiringi kontrol dan disiplin yang ketat.
Namun ia mengakui bahwa dari sisi keamanan, jaringan rumah memang memiliki tingkat perlindungan yang umumnya lebih lemah dibandingkan jaringan kantor yang dikelola administrator profesional.
“Kalau di kantor itu relatif lebih aman karena ada adminnya. Kalau di rumah, relatif lebih lemah,” kata Alfons.
Baca juga: Jalan Thamrin Tetap Ramai Saat WFH Tiap Jumat, Arus Keluar Jakarta Naik Hampir 6 Persen
Ia mencontohkan pentingnya standar enkripsi Wi-Fi modern seperti WPA2 yang diperbarui, serta kedisiplinan dalam pengelolaan perangkat kerja.
“Masalah security itu masalah kedisiplinan, bukan masalah sulit atau tidak, jadi perlu di-upgrade saja jadi pekerjaan rumah,” ujarnya.
Jaga standar keamanan, VPN, hingga akses
Alfons menilai keamanan WFA bisa tetap terjaga jika pemerintah menerapkan standar yang jelas, termasuk audit keamanan dan penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk akses sistem internal.
“Kalau mau lebih secure, lakukan standardisasi yang baik. Semua bisa bekerja dengan baik, dan lakukan audit security bagi setiap karyawan yang WFA. Misalnya konek ke VPN kementerian, itu harus di-cek datanya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya standar keamanan internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27701, serta larangan penggunaan enkripsi Wi-Fi yang sudah usang.
Selain itu, perangkat kerja tidak boleh dipakai bergantian dengan anggota keluarga, dan akses ke data sensitif harus dibatasi secara ketat.
Baca juga: WFH Tiap Jumat Hanya Kurangi Perjalanan, Belum Bisa Atasi Macet Jakarta
“Perangkat kerja yang dipakai jangan diberikan kepada anak atau di-share. Akses database penting juga harus dijaga,” ujarnya.
Bekerja di kafe lebih berisiko dibanding WFH
Lebih lanjut, Alfons membedakan tingkat risiko antara WFH dari rumah dan bekerja di ruang publik seperti kafe.
Menurutnya, jaringan Wi-Fi kafe jauh lebih rentan karena tidak berada di bawah kontrol pengguna.
Ia menyarankan agar ASN yang bekerja dari luar rumah lebih baik menggunakan tethering dari ponsel pribadi dibanding Wi-Fi publik.
“Kalau enggak terpaksa, jangan pakai Wi-Fi gratisan atau Wi-Fi Kafe yang tidak diyakini keamanannya,” imbuh Alfons.
Tag: #kebijakan #risiko #keamanan #siber