Perlukah Kompolnas Memiliki Undang-Undang Sendiri?
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat sebagai pengawas eksternal Polri.
Penguatan tersebut dinilai penting mengingat posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sehingga membutuhkan pengawasan eksternal yang kuat dan independen.
Seluruh anggota diusulkan berasal dari unsur masyarakat yang independen, dan tanpa ex-officio. Rekomendasi yang dihasilkan Kompolnas nantinya juga diusulkan bersifat mengikat.
Tidak hanya itu, kewenangan Kompolnas direkomendasikan diperluas, mulai dari mengawasi aspek pembinaan dan operasional, melakukan investigasi pelanggaran etik, hingga dapat ikut dalam sidang etik jika diperlukan.
Baca juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru, Cukup Diatur dalam Revisi UU Polri
Menyikapi rekomendasi KPRP tersebut, sejumlah Eks komisioner Kompolnas buka suara. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2016-2024 Poengky Indarti menilai penguatan Kompolnas juga harus didukung oleh undang-undang yang kuat.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Sependapat dengan rekomendasi KPRP, Poengky mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi. Dengan demikian, Kompolnas sebagai Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen dapat bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujarnya.
Baca juga: Poengky Indarti: Kompolnas agar Diberi Dasar Hukum Kuat Berbentuk UU
Poengky juga menyambut baik rekomendasi KPRP yang menyebut agar Kompolnas tidak diisi oleh ex-officio.
Menurutnya keberadaan ex-officio membuat kerja-kerja Kompolnas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak efektif.
Ia menambahkan, keberadaan 3 unsur Pemerintah di Kompolnas selama ini dianggap sangat tidak efektif, mengingat sebagai anggota ex officio, para menteri itu disibukkan oleh tugas-tugas pokok mereka di Kementerian masing-masing.
Selain itu, keberadaan ex-officio juga dikhawatirkan melemahkan independensi Kompolnas.
Poengky menuturkan, kewenangan Kompolnas di bidang pengawasan selama ini juga dinilai sangat terbatas. Kompolnas hanya menangani menangani lingkup Saran Keluhan Masyarakat (SKM) tanpa adanya kewenangan eksekutorial.
"Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden," ungkap dia.
Baca juga: Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 Adrianus Meliala mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan kewenangan Kompolnas. Untuk menjamin independensi Kompolnas, dirinya mengusulkan agar Kompolnas dibuatkan undang-undang sendiri.
"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Adrianus menilai, jika mau tetap dalam Undang-Undang Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sikap berbeda terkait usulan tersebut.
Menurutnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Ia berpendapat penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian
"Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Kapolri, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," ujar Sigit menambahkan.
Tag: #perlukah #kompolnas #memiliki #undang #undang #sendiri