Arsitektur Kejahatan di Ruang Sakral
TRAGEDI kemanusiaan kembali terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak bangsa.
Dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, bukan sekadar berita kriminal biasa.
Dengan estimasi korban mencapai 50 orang yang terjadi dalam rentang waktu empat tahun (2020–2024), kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan berbasis asrama di Indonesia.
Sebagai publik, kita sering kali terjebak pada amarah terhadap figur pelaku.
Jika kita menanggalkan sejenak kacamata emosional dan menggunakan kacamata kriminologi, kita akan melihat bahwa kasus ini bukanlah insiden tunggal yang terjadi secara spontan.
Ada sebuah "arsitektur kejahatan" yang rapi dan terencana, atau yang dalam kriminologi disebut sebagai crime script (skrip kejahatan).
Manipulasi "Barokah"
Kejahatan seksual di lingkungan tertutup jarang terjadi melalui kekerasan fisik di tahap awal. Ia dimulai dengan skrip "Grooming" atau manipulasi psikologis.
Pelaku di Pati diduga menggunakan doktrin kepatuhan mutlak untuk melumpuhkan nalar kritis korban.
Istilah "barokah" atau keberkahan ilmu dibelokkan menjadi instrumen penundukan. Bagi santriwati belasan tahun, sosok guru adalah puncak otoritas moral.
Ketika sang guru meminta sesuatu yang melanggar batas privasi, korban mengalami disonansi kognitif: mereka merasa ada yang salah, namun takut membantah karena ancaman "kualat" atau sanksi spiritual.
Baca juga: Sepatu Rp 27 Miliar dan Sesat Pikir Pendidikan Berseragam
Inilah yang membuat kejahatan ini bisa bertahan bertahun-tahun. Pelaku menciptakan lingkungan yang terisolasi secara sosial, meskipun secara fisik berada di tengah pemukiman.
Dalam perspektif Routine Activity Theory, kejahatan terjadi saat ada target yang rentan bertemu dengan pelaku yang termotivasi, tanpa adanya "penjaga yang kompeten".
Di banyak pesantren, "penjaga" tersebut sering kali lumpuh karena dinding otonomi lembaga agama yang terlalu tebal untuk ditembus pengawasan publik.
Langkah Kementerian Agama yang menutup pendaftaran santri baru di pesantren tersebut merupakan kebijakan manajemen risiko yang tepat.
Secara situasional, ini adalah upaya memutus "suplai" target baru. Begitu pula dengan desakan Kementerian PPPA untuk mempercepat proses hukum.
Namun, harus jujur bahwa respons ini masih bersifat reaktif, pemadam kebakaran pasca-api membesar.
Publik perlu melihat adanya terobosan yang lebih struktural. Penegakan hukum yang lambat, mengingat laporan sudah masuk sejak 2024 namun baru ada penetapan tersangka pada 2026 adalah bentuk viktimisasi sekunder.
Setiap hari penundaan memberikan peluang bagi pelaku untuk mengintimidasi saksi atau menghilangkan barang bukti.
Negara tidak boleh ragu masuk ke wilayah yang selama ini dianggap "privat" jika di dalamnya terdapat ancaman terhadap keselamatan warga negara terkait hak asasi dan perlindungan anak.
Pelajaran penting dari kasus Pati adalah hukuman berat saja tidak akan pernah cukup.
Kita perlu melakukan "Pencegahan Situasional" untuk mengubah lingkungan yang memungkinkan skrip kejahatan ini dimainkan berulang kali dari satu daerah ke daerah lain.
Pertama, standardisasi sistem kontrol dan audit berkala oleh Kemenag. Persoalan utama pada absennya protokol interaksi yang baku antara pendidik dan santri.
Kemenag harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat bagi setiap pesantren sebagai syarat izin operasional.
Standardisasi ini mencakup kewajiban pelaporan aktivitas asrama, larangan pertemuan privat tanpa pendampingan pihak ketiga, hingga audit berkala terhadap sistem pengasuhan.
Kemenag tidak boleh lagi sekadar menjadi pemberi izin administratif, tetapi harus bertindak sebagai pengawas aktif yang memastikan setiap institusi memenuhi standar keamanan anak.
Kedua, memutus rantai isolasi informasi melalui kanal independen. Salah satu kekuatan predator dalam institusi total adalah kemampuannya memutus akses korban terhadap dunia luar.
Oleh karena itu, negara harus menjamin adanya kanal pengaduan independen (whistleblowing system) yang dapat diakses santri secara mandiri dan anonim.
Baca juga: Keringkihan Pertahanan Nasional dan Bias Paradigma
Kanal ini harus terhubung langsung dengan otoritas perlindungan anak atau Kemenag pusat di luar birokrasi pesantren agar korban tidak lagi merasa terjebak dalam labirin kekuasaan pelaku.
Terakhir, kita perlu melakukan kontra-narasi massal terhadap teknik "netralisasi" yang digunakan pelaku.
Lembaga keagamaan harus secara tegas menyatakan bahwa tidak ada doktrin agama yang membenarkan pelecehan. Sakralitas lembaga tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi predator.
Kasus di Pati adalah pengingat bahwa kejahatan seksual di pesantren memiliki pola yang sistematis. Keadilan bagi para korban tidak hanya selesai dengan menjebloskan pelaku ke penjara.
Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika kita berhasil merombak sistem pengawasan di ruang sakral.
Kita tidak boleh membiarkan jerit tangis anak-anak bangsa kembali terkubur di balik tembok pesantren atas nama kepatuhan yang keliru.
Negara harus memastikan bahwa di mana pun anak Indonesia berada, mereka tetap berada di bawah perlindungan hukum yang nyata, bukan di bawah kendali absolut seorang individu.