Paradoks Netralitas Reformasi Polri
REKOMENDASI reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya rampung. Tebalnya mencapai 3.000 halaman.
Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo Subianto. Kesimpulannya sederhana. Polri tetap berada di bawah Presiden.
Publik pun bertanya, jika garis komandonya masih berpusat di Istana, apa yang sebenarnya berubah?
Pertanyaan itu menyentuh inti persoalan yang sejak lama membayangi reformasi kepolisian.
Netralitas tidak cukup diukur dari pidato, slogan, atau etika personal aparat. Netralitas juga ditentukan oleh desain kekuasaan yang mengendalikan institusi tersebut.
Sulit membayangkan kepolisian benar-benar berdiri independen apabila hubungan komandonya tetap melekat langsung pada pusat kekuasaan politik.
Polri Tetap Berada di Bawah Perintah Presiden
Kontradiksi tersebut menjadi paradoks utama dalam rekomendasi reformasi Polri. Komisi ingin menghadirkan polisi yang profesional dan netral, tetapi relasi subordinatif Polri terhadap Presiden tetap dipertahankan.
Alih-alih menciptakan jarak antara kepolisian dan kekuasaan politik, rekomendasi itu justru mempertahankan pola lama dengan kemasan baru.
Baca juga: Perpres Ojol: Arah Baru Perlindungan Ojek Online di Indonesia
Di atas kertas, Polri diminta menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Dalam struktur ketatanegaraan, Polri tetap berada dalam orbit Presiden yang lahir dari kompetisi elektoral lima tahunan.
Masalahnya bukan terletak pada siapa presidennya. Persoalannya berada pada desain sistem. Presiden bukan sekadar kepala administrasi negara. Presiden merupakan pemegang kekuasaan politik yang bekerja bersama partai, koalisi, dan agenda pemerintahan.
Situasi tersebut sepenuhnya wajar dalam demokrasi. Namun, persoalannya berubah ketika institusi penegak hukum yang seharusnya independen tetap berada dalam hubungan komando langsung dengan kekuasaan politik.
Perdebatan mengenai posisi Polri pun tidak bisa dipersempit sebagai urusan teknis kelembagaan.
Perdebatan ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Mungkinkah polisi benar-benar netral apabila struktur kekuasaannya tetap bergantung pada Presiden?
Pengalaman Indonesia memberi alasan kuat untuk mempertanyakan hal ini. Reformasi 1998 lahir dari kritik terhadap penumpukan kekuasaan di tangan eksekutif.
Salah satu tuntutan penting ketika itu ialah menjauhkan aparat keamanan dari kepentingan politik penguasa. Kesadaran tersebut terbentuk dari pengalaman panjang penyalahgunaan aparat negara pada masa lalu.
Hampir tiga dekade reformasi berjalan, relasi antara Polri dan kekuasaan politik rupanya belum benar-benar selesai.
Pergantian pemerintahan memang terus berlangsung, tetapi perdebatan mengenai netralitas aparat selalu kembali muncul menjelang momentum politik penting.
Kekhawatiran publik juga tidak lahir tanpa alasan. Penegakan hukum kerap dipersepsikan bergerak mengikuti arah kepentingan kekuasaan, terutama ketika menyentuh perkara yang berkaitan dengan elite politik.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi melahirkan politisasi baru. Ada trauma terhadap praktik lama pada masa Orde Baru. Ada kekhawatiran Polri menjadi terlalu dekat dengan kepentingan kabinet.
Argumen tersebut terdengar logis, tetapi menyisakan persoalan lain yang tidak kalah besar.
Komisi tampak khawatir terhadap potensi politisasi oleh kementerian, tetapi tetap menerima sentralisasi kendali di tangan Presiden. Padahal, keduanya sama-sama berada dalam ruang politik kekuasaan.
Baca juga: Presensi Palsu ASN
Risiko penyalahgunaan kewenangan tidak benar-benar hilang. Risiko itu hanya bergeser dari satu titik kekuasaan ke titik lainnya.
Desain Pengawasan Belum Menjamin Independensi
Persoalan mendasarnya terletak pada cara reformasi dirancang. Sistem yang sehat semestinya dibangun untuk menghadapi kemungkinan hadirnya pemimpin buruk, bukan bergantung pada asumsi bahwa pemegang kekuasaan akan selalu mampu menahan diri dalam menggunakan kewenangannya terhadap institusi kepolisian.
Demokrasi modern tidak berdiri di atas kepercayaan personal semata. Demokrasi bertumpu pada pembatasan kekuasaan.
Sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar cenderung mencari jalan untuk melampaui batasnya sendiri.
Kontradiksi serupa terlihat dalam desain pengawasan Polri. Komisi mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar tidak lagi sekadar menjadi pemberi saran administratif.
Gagasan tersebut sempat dipandang sebagai langkah maju karena selama ini rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki daya paksa.
Namun, struktur dasarnya belum berubah. Anggota Kompolnas tetap dipilih Presiden, sementara Presiden juga menjadi atasan langsung Kapolri.
Pengawas dan institusi yang diawasi masih berada dalam orbit kekuasaan eksekutif yang sama.
Model seperti itu sulit melahirkan pengawasan yang benar-benar independen. Sejumlah negara demokrasi seperti Jepang dan Korea Selatan justru memperkuat pengawasan kepolisian dengan memperbesar jarak kelembagaan dari eksekutif.
Pengawasan hanya efektif apabila memiliki independensi dari kekuasaan yang diawasi.
Publik pun wajar mempertanyakan efektivitas desain baru Kompolnas. Kewenangannya memang diperluas, tetapi fondasi independensinya belum benar-benar diperkuat.
Penguatan pengawasan tidak disertai pelepasan dari orbit kekuasaan yang diawasi. Anomali reformasi itu berada pada relasi kuasa yang tetap dipertahankan.
Persoalan serupa terdapat pada belum disentuhnya akar kewenangan penyidik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Padahal, keluhan masyarakat terhadap Polri selama ini justru banyak muncul dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
KUHAP masih memberi ruang kewenangan besar kepada penyidik, mulai dari penahanan yang panjang hingga penghentian perkara melalui SP3.
Baca juga: Ketika TNI Masuk Ruang Pembekalan LPDP
Selama ruang kewenangan itu tidak diperbaiki, reformasi kelembagaan akan sulit terasa dalam kehidupan masyarakat.
Perubahan struktur tanpa pembaruan mekanisme hukum berisiko berhenti sebagai perubahan administratif semata.
Transparansi Internal Belum Menjadi Prioritas Utama
Publik tidak menilai netralitas hanya dari pidato atau slogan institusi. Publik menilai netralitas dari praktik penegakan hukum.
Apakah hukum diterapkan setara kepada semua orang, atau justru tajam terhadap kelompok tertentu dan lunak terhadap pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Transparansi internal kepolisian juga belum memperoleh perhatian serius. Polemik rekening gendut, gaya hidup mewah aparat, hingga kasus kekerasan yang berulang terus menjadi sumber krisis kepercayaan publik.
Namun, rekomendasi reformasi belum menempatkan isu-isu itu sebagai prioritas utama.
Netralitas institusi tidak berdiri sendiri. Netralitas membutuhkan akuntabilitas. Ketika pengawasan lemah dan transparansi tidak diperkuat, publik akan sulit percaya bahwa reformasi benar-benar diarahkan untuk membangun kepolisian yang independen.
KPRP mungkin dapat beralasan bahwa tugas mereka hanya mempercepat reformasi, bukan melakukan perombakan total.
Namun, publik tentu berharap lebih dari komisi yang dibentuk di tengah menurunnya kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Tujuh bulan kerja dan ribuan halaman laporan semestinya cukup untuk menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memperhalus permukaan.
Pertanyaan sebenarnya cukup sederhana. Jika garis komando tetap berada di bawah Presiden, pengawasan tetap berada dalam orbit kekuasaan yang sama, dan kewenangan besar penyidik belum disentuh, di mana letak perubahan mendasarnya?
Reformasi ini terlihat lebih berhati-hati menjaga stabilitas struktur yang ada dibanding membongkar relasi kuasa lama yang selama ini dipersoalkan. Skeptisisme terhadap agenda reformasi pun sulit dihindari.
Problem utama reformasi Polri hari ini bukan semata soal posisi kelembagaan. Problem utamanya terletak pada keberanian membatasi kekuasaan.
Selama desain kelembagaannya masih menempatkan kendali besar pada satu pusat kekuasaan politik, gagasan tentang netralitas akan terus dibayangi keraguan.
Polri tidak membutuhkan ketergantungan pada sosok Presiden yang baik. Polri membutuhkan sistem yang tetap menjaga independensi institusi, bahkan ketika dipimpin oleh Presiden yang buruk.
Tanpa jarak dari kekuasaan politik, gagasan netralitas akan terus dipersoalkan. Ukurannya tidak terletak pada tebalnya laporan atau banyaknya rekomendasi. Yang akan menentukan justru praktik kekuasaan beberapa tahun ke depan.
Apakah Polri semakin berani berdiri independen, atau tetap bergerak mengikuti arah angin politik dari pusat kekuasaan.