KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. 
15:55
5 Maret 2024

KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra dicegah bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Indra Iskandar cs dicegah bepergian ke luar negeri karena apabila dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kasus korupsi ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024).

Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut.

Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #cegah #sekjen #indra #iskandar #terkait #kasus #dugaan #korupsi #pengadaan #rumah #jabatan

KOMENTAR