Dampak Trauma Siswi SMKN 2 Garut yang Rambutnya Dipotong Oknum Guru
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan efek trauma yang akan dialami oleh 18 siswi SMKN 2 Garut yang dipotong rambutnya oleh oknum guru.
"Trauma yang dialami siswi tersebut bisa berdampak pada motivasi belajar dan kesehatan mentalnya," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Ubaid mengatakan, banyak sekolah menganggap remeh dampak psikis dengan dalih "hanya rambut nanti juga tumbuh lagi".
"Ini sesat pikir," ucapnya.
Baca juga: Siswa SMKN 2 Garut Trauma Usai Rambut Dipotong Paksa Guru, Orangtua Tolak Permintaan Maaf
Menurut Ubaid, jika memang ada aturan terkait rambut di sekolah, guru tidak boleh menjadi hakim tunggal, tetapi harus ada tahapan edukasi dan dialog dengan siswa dan pemanggilan orang tua.
"Melompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," ucapnya.
Sebab itu, Ubaid menekankan agar para guru tidak berlindung di balik kata kedisiplinan dan mengubah sekolah menjadi sebuah barak.
"Pendidikan itu memanusiakan manusia, bukan memangkas harga diri manusia," tandasnya.
Baca juga: Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Potong Rambut, Dedi Mulyadi Bertemu Orangtua, Bawa ke Salon, Ada 18 Orang
Siswi Trauma
Kasus pemotongan rambut ini disebut menjadi trauma para siswi SMKN 2 Garut.
Sejumlah orangtua siswa secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026).
Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.
Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan pihak sekolah dianggap sudah melampaui batas etika pendidikan.
Baca juga: Siswa SMKN 2 Garut Trauma Usai Rambut Dipotong Paksa Guru, Orangtua Tolak Permintaan Maaf
Asep menegaskan bahwa ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Selain masalah psikologis, pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya pelibatan orangtua dalam proses pendisiplinan ini.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Baca juga: Viral Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Potong Rambut karena Diwarnai, Orangtua Tuntut Evaluasi Sekolah
Jika tuntutan untuk memindahkan guru tersebut tidak digubris, orangtua mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Pembelaan Sekolah
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan tersebut.
Ia berdalih bahwa tindakan tim Bimbingan Konseling (BK) merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan masyarakat mengenai disiplin rambut siswa SMK.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.
Baca juga: Duduk Perkara Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Potong Rambut oleh Guru, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Ia menambahkan bahwa sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dan bersedia membantu memperbaiki kondisi fisik rambut para siswi yang sudah terlanjur dipotong.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.
Tag: #dampak #trauma #siswi #smkn #garut #yang #rambutnya #dipotong #oknum #guru