Hakim Ad Hoc Diharapkan Tidak Tersandera Kekuatan Politik Usai Tunjangannya Naik
- Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi naiknya tunjangan hakim ad hoc lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Ia berharap, kenaikan tunjangan diikuti dengan terjaganya moralitas hakim ad hoc yang tidak tersandera kekuatan politik.
"Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial," ujar Suparji kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Setelah Hakim Ad Hoc, Ahmad Sahroni Harap Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Pasalnya, selama ini terdapat sejumlah hakim ad hoc yang ikut terseret dalam perkara yang tengah ditanganinya.
Hadirnya tunjangan dan fasilitas yang diatur Perpres 5/2026, ia berharap tidak ada lagi hakim ad hoc yang menyalahgunakan kewenangannya.
"(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara," ujar Suparji.
Tidak lupa, ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Perpres terkait tunjangan hakim ad hoc itu.
"Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan," kata Suparji.
Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Pakar UGM: Diperlakukan Setara dengan Hakim Karir
Tunjangan Hakim Ad Hoc Terendah Rp 49,3 Juta
Dalam Perpres 5/2026 itu, hakim ad hoc akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Lampiran perpres tersebut.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Lebih dari 2 Kali Lipat, Begini Perbandingannya
Berikut daftar lengkap tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan HAM, dan pengadilan niaga:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
- pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000
Baca juga: Ini Deretan Hakim Ad Hoc yang Bakal Dapat Tunjangan Rp 105,2 Juta per Bulan
Pengadilan HAM
- pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000
- pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
- pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres 5/2026: Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rumah
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.
Tag: #hakim #diharapkan #tidak #tersandera #kekuatan #politik #usai #tunjangannya #naik