Anggota DPR: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Aktivis HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan tidak ada negara demokratis yang melakukan asesmen untuk menetapkan seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.
Mafirion menilai wacana Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis atau pembela HAM, perlu dikaji secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil dan HAM.
"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026)
Mafirion pun mengingatkan soal Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!
Lewat deklarasi itu, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa memerlukan pengakuan atau sertifikasi dari negara.
Dengan demikian, lanjut dia, status sebagai aktivis HAM bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan melalui mekanisme administratif pemerintah.
Politikus PKB ini mengakui bahwa upaya pemerintah untuk menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oleh oknum tertentu memang patut dipahami.
Namun, langkah pembentukan tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM dinilai bukan solusi yang tepat.
“Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.
Baca juga: Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan
Selain itu, Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara.
Jika negara memiliki kewenangan menentukan legitimasi aktivis HAM, maka hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Kemudian, ia juga mengingatkan, mekanisme sertifikasi berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara.
“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Mafirion mendorong pemerintah menempuh langkah yang lebih tepat dan proporsional untuk menangani oknum yang menyalahgunakan isu HAM.
Baca juga: Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara
Oknum tersebut, kata Mafirion, seharusnya diproses lewat penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil, termasuk melalui mekanisme pelaporan terbuka, tata kelola yang baik, serta penguatan kode etik dan pengawasan internal.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap individu yang memperjuangkan HAM harus mendapatkan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.
Sebab, negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM.
"Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” lanjut Mafirion.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Kementerian HAM telah menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum
Menurut Pigai, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Tag: #anggota #negara #demokratis #yang #seleksi #status #aktivis