Menembus Sekat ''Locker Room Talk'': Keadilan bagi Korban di Era Post-Truth
Ilustrasi pelecehan seksual. LPSK memberikan perlindungan untuk korban pelecehan di FH UI untuk memastikan korban berani melapor dan memperoleh haknya dalam proses hukum.(Shutterstock)
09:42
25 April 2026

Menembus Sekat ''Locker Room Talk'': Keadilan bagi Korban di Era Post-Truth

BEBERAPA waktu lalu, publik dikejutkan kabar memilukan dari salah satu institusi pendidikan tinggi hukum terbaik di negeri ini.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual kolektif melalui grup percakapan digital.

Ironi yang menyayat hati ini bukan sekadar soal perilaku menyimpang segelintir orang, melainkan cermin retak dari wajah pendidikan hukum kita.

Ketika para calon penjaga keadilan justru memelintir istilah hukum seperti "asas perkosa" atau "diam berarti consent" untuk melegitimasi pelecehan, kita sedang berhadapan dengan krisis moralitas yang amat dalam.

Kejadian ini membuktikan bahwa penguasaan teks hukum tidak otomatis melahirkan kesadaran etis, melainkan sering kali hanya menjadi senjata untuk mendominasi mereka yang dianggap lebih lemah dalam struktur sosial.

Kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelaah betapa kekerasan seksual telah mengalami metamorfosis yang mengerikan di era digital.

Pelecehan yang dialami oleh setidaknya 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan tersebut merupakan manifestasi dari ideologi misoginis yang tumbuh subur dalam kegelapan anonimitas.

Di ruang-ruang tertutup, para pelaku merasa bebas menilai, mengomentari, dan melecehkan tubuh perempuan tanpa rasa takut akan konsekuensi.

Fenomena ini bukan sekadar "kenakalan mahasiswa" atau candaan yang kebablasan, melainkan bentuk kekerasan sistemik yang lahir dari perpaduan antara privilese kelas, ketimpangan relasi kuasa, dan normalisasi kebencian yang terstruktur rapi di balik layar ponsel.

Normalitas Ganjil dalam Bilik Digital

Dalam kacamata antropologi sosial, apa yang terjadi di grup percakapan mahasiswa tersebut dapat dipahami sebagai locker room talk yang ekstrem.

Baca juga: Kampus (Masih) dalam Darurat Pelecehan Seksual

Ruang digital privat sering kali disalahartikan sebagai zona bebas hukum, di mana norma-norma kesopanan publik ditanggalkan demi mendapatkan validasi kelompok.

Di sinilah terjadi fenomena groupthink, di mana individu-individu yang cerdas secara akademik kehilangan nalar kritisnya demi menjaga kohesi kelompok.

Maskulinitas diproduksi secara berlebihan (hypermasculinity) melalui tindakan merendahkan perempuan. Semakin vulgar komentar yang dilontarkan, semakin besar pengakuan "kejantanan" yang didapatkan di dalam lingkaran tersebut.

Perilaku menyimpang ini, karena dilakukan bersama-sama dan berulang, akhirnya dianggap sebagai kewajaran atau normalization of deviance.

Kekerasan ini semakin berbahaya karena hadir dalam bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Para pelaku mungkin tidak menyentuh fisik korban secara langsung, tapi luka yang ditimbulkan melalui penyebaran tangkapan layar, foto tanpa izin, dan narasi seksual yang melecehkan jauh lebih luas jangkauannya.

Di era masyarakat postmodern, tubuh tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas fisik, melainkan juga representasi citra di dunia digital.

Ketika citra tersebut dieksploitasi tanpa persetujuan, terjadi penghancuran terhadap martabat manusia.

Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara eksplisit mengakui KSBE sebagai tindak pidana yang serius.

Rekaman elektronik kini bukan sekadar pelengkap, melainkan alat bukti yang sah untuk menjerat mereka yang bersembunyi di balik tameng teknologi.

Masalahnya, batasan antara ruang privat dan publik sering kali digunakan sebagai dalih untuk menghindari proses hukum.

Argumen bahwa grup percakapan adalah "urusan pribadi" merupakan pengulangan sejarah dari cara kita menormalkan kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu. Padahal, kekerasan tetaplah kekerasan meskipun dilakukan di ruang tertutup.

Bagi para korban, tidak ada yang bersifat privat ketika kehormatan mereka dijadikan bahan konsumsi kolektif.

Justru, grup-grup tertutup ini menjadi persemaian ideologi "incel tanpa nama"—sebuah doktrin kebencian yang memandang perempuan sebagai objek yang tidak memiliki otonomi atas dirinya sendiri.

Jebakan Relasi Kuasa dan Struktur

Kekerasan seksual pada dasarnya bukan soal hasrat seksual semata, melainkan soal kekuasaan.

Mengacu pada pemikiran Pierre Bourdieu, kampus adalah arena (field) di mana modal sosial dan simbolik didistribusikan secara tidak merata.

Para pelaku, yang merupakan mahasiswa dari fakultas bergengsi, sering kali merasa memiliki lapisan pelindung tambahan berupa privilese modal ekonomi dan jaringan sosial.

Mereka merasa bisa menegosiasikan konsekuensi dari tindakan mereka. Sebaliknya, korban sering kali berada dalam posisi subordinat yang dipaksa menanggung beban sosial yang sangat berat jika berani bersuara.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Drop Out atau Dialog?

Ketimpangan relasi kuasa ini terlihat nyata ketika dosen perempuan pun turut menjadi korban; bukti bahwa jabatan akademik pun bisa luruh di hadapan dominasi patriarki yang agresif.

Posisi korban yang memilih diam selama hampir satu tahun (sejak 2025 hingga 2026) bukan menunjukkan ketiadaan kekerasan, melainkan bukti adanya chilling effect.

Korban harus menghitung risiko sosial yang besar, mulai dari stigma, penyalahan korban (victim blaming), hingga potensi hambatan akademik.

Struktur kuasa di kampus menciptakan keraguan apakah sistem benar-benar akan berpihak pada mereka. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang kokoh, diam sering kali menjadi pilihan rasional bagi korban untuk bertahan hidup.

Inilah yang menyebabkan munculnya fenomena gunung es dalam statistik kekerasan seksual; angka yang terlapor hanyalah puncak kecil dari realitas yang jauh lebih kelam.

Selain itu, kurikulum pendidikan tinggi kita selama ini terlalu fokus pada pencapaian administratif dan profesionalitas teknis, tapi abai terhadap dimensi etis.

Kita melahirkan sarjana yang fasih menghafal pasal-pasal dalam KUHP, tetapi gagal memahami konsep persetujuan (consent) yang paling mendasar.

Pendidikan hukum yang terlalu legalistik cenderung menjadikan isu kemanusiaan sebagai prosedur administratif belaka.

Selama laporan diproses dan sanksi dijatuhkan, institusi merasa masalah telah selesai, tanpa menyentuh akar kultural yang membiarkan benih kekerasan itu tumbuh.

Kampus seharusnya tidak menjadi "pabrik lulusan" yang cerdas, tapi buta akan empati dan keadilan gender.

Manifestasi Keadilan Lewat UU TPKS

Hadirnya UU TPKS No. 12 Tahun 2022 sebenarnya telah membawa angin segar dalam peta penegakan hukum di Indonesia.

Undang-undang ini mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku, tetapi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Salah satu terobosan pentingnya adalah pengakuan barang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

Hal ini sangat krusial dalam menangani kasus pelecehan di grup percakapan digital seperti yang terjadi di FH UI, di mana bukti-bukti fisik sering kali minim.

Lebih jauh lagi, UU TPKS secara tegas menyatakan dalam Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Ketentuan ini menutup celah bagi praktik "damai" yang selama ini sering merugikan korban karena tekanan relasi kuasa.

Selain itu, hak restitusi bagi korban kini menjadi kewajiban yang harus ditetapkan oleh hakim. Pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga diwajibkan memberikan ganti rugi atas penderitaan fisik, psikis, dan kehilangan kekayaan yang dialami korban.

Jika harta pelaku tidak mencukupi, negara hadir memberikan kompensasi melalui Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).

Baca juga: UI: Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Bukan Sanksi Akhir

Namun, hukum yang progresif di atas kertas tetap membutuhkan keberanian institusional dalam implementasinya.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah memberikan mandat bagi setiap kampus untuk membentuk Satuan Tugas yang independen.

Kampus tidak boleh lagi menutup diri demi menjaga "nama baik" lembaga. Justru, nama baik universitas dipertaruhkan pada seberapa berani mereka melindungi anggotanya dari predator seksual.

Kita membutuhkan perubahan budaya institusi yang nyata, di mana suara korban didengar sebagai sumber pengetahuan yang sah, bukan sekadar keluhan yang harus diredam.

Pada akhirnya, menghapus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah tanggung jawab kolektif.

Pengetahuan hukum tanpa transformasi budaya hanya akan menjadi cangkang kosong yang melahirkan kejahatan intelektual.

Kita membutuhkan kurikulum anti-kekerasan seksual terintegrasi, yang mampu membongkar norma-maskulinitas beracun dan membangun relasi sosial yang setara.

Keadilan tidak hanya ditemukan di ruang sidang, tetapi harus dirasakan dalam rasa aman setiap individu yang melangkah di lorong-lorong kampus.

Jika para calon penegak hukum saja gagal menghargai martabat manusia, maka kepada siapa lagi kita akan menitipkan masa depan keadilan di negeri ini?

Tag:  #menembus #sekat #locker #room #talk #keadilan #bagi #korban #post #truth

KOMENTAR