Polemik Pungutan Selat Malaka: Diwacanakan Menkeu, Dibantah Menlu
- Wacana pemungutan pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka mulai mencuat ke publik.
Mulanya wacana ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gagasan ini mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
Purbaya menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia.
Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca juga: Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, Indonesia perlu berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura karena penerapan kebijakan di Selat Malaka tidak bisa dilakukan sendiri.
"Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar dia.
Purbaya menilai, potensi penerimaan cukup besar jika kerja sama dapat terwujud.
Sebab, lalu lintas kapal di Selat Malaka termasuk yang paling padat di dunia.
"Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu," ucap dia.
Baca juga: TNI AL Benarkan Ada Pergerakan Kapal Perang AS di Selat Malaka
Di sisi lain, Purbaya mengakui kebijakan ini sulit direalisasikan karena banyak kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan.
Purbaya pun menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi sehingga pendekatannya tidak lagi bersifat defensif.
"Jadi, dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi, tetap terukur," tutup Purbaya.
Dibantah Menlu
Merespons hal ini, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Menurut Sugiono, hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Mengapa Kapal Perang AS Ada di Selat Malaka?
Sebagai informasi, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Tag: #polemik #pungutan #selat #malaka #diwacanakan #menkeu #dibantah #menlu