Sistem Peradilan Pidana Terpusat Dibangun di MA, Bisa Kontrol Penegak Hukum?
– Pemerintah membangun sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan terpusat di Mahkamah Agung (MA).
Pembangunan sistem informasi terpusat itu adalah amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Nantinya, sistem informasi tidak lagi dirancang tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum, melainkan dipusatkan di MA.
Baca juga: Hakim dan Sistem Peradilan Dikeluhkan Warga, Komisi III Ingin Reformasi Pengadilan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, kebijakan ini sudah masuk tahap finalisasi regulasi.
Bahkan, aturan turunannya telah berada di meja Presiden.
“Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden),” kata Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
“Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung,” kata Wemenkum.
Baca juga: Menkum Usul AI Digunakan untuk Pemeriksaan Tindak Pidana
Menurut Eddy, keputusan menempatkan sistem tersebut di MA merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga penegak hukum.
Dalam pembahasan sebelumnya, sistem itu sempat dirancang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Namun, terjadi perubahan nomenklatur di tingkat kementerian koordinator.
Urusan hukum dipisahkan dari Kemenko Polhukam dan kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
“Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum,” kata Eddy.
Baca juga: AI Jadi Pesaing Baru Lulusan Hukum dan Kedokteran, Ini Kata Eks Petinggi Google
Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bakal lebih maksimal ketimbang era sebelum teknologi informasi terpusat.
“Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Aturan turunan KUHAP dikebut
Selain sistem teknologi, pemerintah juga masih menyelesaikan pekerjaan rumah lain, yakni aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Eddy menyebut, regulasi tersebut cukup kompleks karena mencakup ratusan pasal dan melibatkan banyak institusi.
Ia menambahkan, aturan pelaksanaan KUHAP tersebut tidak akan menjadi kendala bagi hakim karena banyak mengadopsi regulasi yang selama ini sudah berlaku di MA maupun di institusi penegak hukum lainnya.
“Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada Upaya Lemahkan Polri dalam Proses Revisi KUHAP
“Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Amanat KUHAP baru
Di sisi lain, anggota tim perumus KUHP nasional Albert Aries menegaskan bahwa sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi merupakan amanat langsung dari KUHAP baru.
Sistem ini dirancang mencakup seluruh tahapan proses hukum, dari hulu hingga hilir.
“Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Albert menjelaskan, sistem tersebut akan memuat berbagai informasi penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana, mulai dari penanganan tersangka, terdakwa, hingga terpidana, pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak korban, hingga penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Albert Aries.
Selain itu, sistem ini juga akan mencakup data statistik kriminal, putusan pengadilan, serta pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga seluruh proses penegakan hukum terdokumentasi dalam satu sistem terpadu.
Satu pintu dan berbasis data
Albert menjelaskan, penempatan sistem di MA dimaksudkan untuk menciptakan satu pintu informasi yang terpadu.
Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan data antar lembaga yang berpotensi menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan pidana.
“Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seluruh aparat penegak hukum (APH) konsisten menggunakan sistem tersebut, maka data yang terintegrasi dapat menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan hukum pidana ke depan.
“Sistem peradilan pidana terpadu di MA ini dapat menjadi acuan dan dasar utama dalam pengambilan kebijakan hukum pidana di waktu mendatang, jadi kebijakannya berbasis data atau evidence-based policy,” kata Albert.
Tag: #sistem #peradilan #pidana #terpusat #dibangun #bisa #kontrol #penegak #hukum