Anggota DPR: Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Mampu Bongkar Aktor Intelektual
- Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menegaskan bahwa proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menelusuri kemungkinan adanya perintah ke para prajurit TNI yang menjadi tersangka, atau keterlibatan pihak lain.
“Menurut saya, persidangan harus mampu menelusuri secara komprehensif kemungkinan adanya perintah, arahan, maupun keterlibatan pihak lain di balik tindakan tersebut,” ujar Yulius kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Anggota DPR Minta Jaminan Sidang Kasus Andrie Yunus Transparan, Bukan Sekadar Formalitas
Politikus PDI-P menilai, publik berhak mendapatkan kejelasan apakah peristiwa tersebut murni tindakan individu atau berkaitan dengan dinamika yang lebih luas dalam institusi.
Selain itu, lanjut Yulius, pengungkapan aktor intelektual penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kejelasan ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan,” jelas Yulius.
Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka di Pengadilan Militer Tanpa Hakim Ad Hoc
Lebih jauh, Yulius juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban, keluarga, dan saksi dalam proses persidangan.
Menurut dia, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh.
“Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan,” pungkasnya.
Baca juga: TAUD Sebut Motif Dendam Janggal, Andrie Yunus Tak Kenal Penyiram Air Keras
Sebagai informasi, berkas perkara kasus yang melibatkan 4 prajurit TNI berstatus anggota BAIS TNI itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis. Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni:
Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: TAUD Nilai Peradilan Militer Tak Tepat untuk Kasus Andrie Yunus
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim Oditur Militer tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar yang diduga berisi berkas perkara.
Kardus tersebut dibawa oleh dua anggota TNI untuk diserahkan kepada pihak pengadilan sebagai bagian dari proses persidangan.
Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Tag: #anggota #sidang #kasus #andrie #yunus #harus #mampu #bongkar #aktor #intelektual