KY Pastikan Bantu Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Suap Kasasi Ronald Tannur
ILUSTRASI: Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:48
28 Oktober 2024

KY Pastikan Bantu Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Suap Kasasi Ronald Tannur

  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka, yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), Jumat (25/10).    Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.    "KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (28/10).  

  Mukti memastikan, akan membantu penyidikan Kejagung, terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.   "KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujar Mukti.   Mukti menambahkan, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas  KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.   "Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," tegas Mukti.   Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menyatakan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Namun, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.  

  "Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar, Sabtu (26/10).   Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp 5 miliar untuk 3 hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.   Lebih lanjut, Qohar menyebut, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus. Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.   Jaksa penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pastikan #bantu #kejagung #telusuri #dugaan #aliran #suap #kasasi #ronald #tannur

KOMENTAR