Pensiun dari MK, Ini Jawaban Anwar Usman soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman buka suara soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui, putusan tersebut menetapkan bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan itu juga menjadi jalan bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Ketua MK kepada Anwar Usman: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengadiannya
Tegaskan Bukan untuk Gibran
Usai wisuda purnabaktinya sebagai Hakim MK pada Senin (13/4/2026), Anwar Usman menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada kaitannya dengan Gibran.
"(Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) Memang tidak ada kaitan dengan Gibran, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," tegas Anwar saat ditemui setelah purnabakti, pada Senin (13/4/2026).
Anwar turut menyinggung polemik yang masih bergulir terkait putusan terkait syarat usia capres dan cawapres itu.
Baca juga: Anwar Usman Pensiun dari MK: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf
Ia menyebut masih banyak pihak yang belum “move on” dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang hingga kini terus menjadi bahan perdebatan publik.
Kendati demikian, ia menyampaikan kelegaan setelah bertugas di MK selama 15 tahun dan pensiun pada 6 April 2026.
"Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih," ujar Anwar.
Baca juga: Akhir Kiprah Anwar Usman di MK, Pingsan Usai Wisuda dan Cerita Beratnya Jadi Hakim
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming
Minta Maaf dan Menulis Buku "Kotak Pandora"
Adapun dalam wisuda purnabaktinya, Anwar Usman memandang pensiunnya dari MK sebagai lembaran baru dalam kehidupannya setelah 15 tahun bertugas.
Ia menganalogikan kepergiannya dari MK seperti bayi yang baru lahir ke dunia dan kerta putih yang belum tercoreng apapun.
Menutup purnabaktinya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di MK selama 15 tahunnya bertugas.
"Dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf untuk semua para Yang Mulia (hakim MK), para pendamping, dan seluruh keluarga Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun saya berada di Mahkamah Konstitusi tentu saja ada hal-hal yang kurang berkenan," ujarnya.
"Maka dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, dari lubuk hati yang dalam, saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang tidak terhingga," tutup Anwar Usman.
Baca juga: Usai Purnabakti Hakim MK, Anwar Usman Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
Anwar Usman juga menyampaikan, dirinya telah menulis buku berjudul "Kotak Pandora I" dan "Kotak Pandora II".
Kedua buku tersebut memuat pengalamannya bertugas sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun, yang diungkapkannya dengan jujur.
"Saya beberkan apa adanya tanpa tendensi apapun, apa yang saya alami, apa yang saya hadapi, dan apa yang saya lakukan," ujar Anwar.
Buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II, ungkap Anwar, juga menceritakan pengalamannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Tegasnya, ia tidak akan mundur sedikitpun ketika memegang amanah sebagai hakim MK selama 15 tahun.
"Saya tidak akan mundur selangkah pun, secuil pun, untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan karena itu amanah Allah SWT," ujar Anwar.
Baca juga: Anwar Usman Tegaskan Putusan MK 90 Bukan untuk Gibran: Ini untuk Semua Anak Muda
Hakim Konstitusi purnabakti Anwar Usman (tengah) didampingi istri Idayati (kelima kanan) meninggalkan ruangan seusai Wisuda Purnabakti dan Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang memasuki masa pensiun dan penyambutan dua Hakim Konstitusi baru yakni Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Putusan soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Diketahui pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Baca juga: Ketua MK Puji Dedikasi 15 Tahun Anwar Usman, Kenang Sosok “Hakim Terganteng”
Namun akibat putusan tersebut, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK pun memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Tag: #pensiun #dari #jawaban #anwar #usman #soal #putusan #syarat #capres #cawapres