Nadiem Mengaku Senang Bercampur Sedih Usai 50 Saksi Diperiksa di Sidang Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)()
05:38
14 April 2026

Nadiem Mengaku Senang Bercampur Sedih Usai 50 Saksi Diperiksa di Sidang Chromebook

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkap merasa senang sekaligus sedih setelah sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook selesai memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberatkan dirinya.

“Di satu sisi, saya senang bahwa terbukti tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana, terbukti tidak ada mens rea, bahwa sekarang terbukti tidak ada kerugian negaranya juga tidak nyata,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Nadiem, lebih dari 50 saksi yang dihadirkan jaksa bukannya memberatkan dakwaan untuknya, tetapi justru membuka tabir kebenaran.

Baca juga: Nadiem Singgung Putusan MK Soal Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara di Sidang Chromebook

Terungkapnya kebenaran ini membuat Nadiem senang, tetapi di sisi lain dia merasa sedih karena tengah berada di posisinya sebagai terdakwa.

“Semakin kebenaran terbuka juga ada rasa sedih di hati saya, kok bisa ini terjadi, kok bisa sampai saya menjadi tersangka, terdakwa,” katanya.

Nadiem menyebutkan, kesedihannya itu bukan apa-apa jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami keluarganya.

“Tentu beban terberat dalam seluruh proses ini adalah keluarga saya ya. Keluarga saya itu yang lebih tersiksa daripada saya,” ujar dia.

Baca juga: Nadiem Mengaku Takut Usai Dengar Kesaksian Auditor BPKP, Ada Apa?

Meskipun meyakini dirinya tidak bersalah, Nadiem percaya, proses hukum yang dijalaninya sekarang akan memberikan sesuatu yang baik.

“Pasti ada baiknya loh yang terjadi dengan musibah ini, pasti ada sesuatu yang diberikan oleh Tuhan kepada saya, baik itu kekuatan atau kebijaksanaan. Belum tahu, saat ini belum terbuka alasannya ini terjadi kepada saya,” katanya.

Hari ke hari, Nadiem merasa bersyukur, kesulitan yang kini dialami, suatu hari nanti akan mendewasakannya dan membuatnya lebih bijaksana.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Baca juga: Kubu Nadiem Minta Hakim Hadirkan Pihak Google hingga Eks Sekjen Kemendikbud di Sidang

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Berapa Harga Chromebook Versi Auditor BPKP dan Ahli IT di Sidang Nadiem?

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #mengaku #senang #bercampur #sedih #usai #saksi #diperiksa #sidang #chromebook

KOMENTAR