Polemik War Tiket Haji, Bagaimana Wacana Ini Bermula?
Badal haji dijelaskan lengkap: pengertian, dalil, hukum, prosedur, dan syarat sesuai syariat Islam bagi yang tak mampu berhaji.(Pexels/Shams Alam Ansari)
07:12
13 April 2026

Polemik War Tiket Haji, Bagaimana Wacana Ini Bermula?

- Dalam beberapa hari terkahir, wacana skema baru penyelenggaraan haji berupa "war tiket" muncul ke permukaan yang menjadi perbincangan.

Skema tersebut muncul dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia di tengah terbatasnya kuota.

Untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia, pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun mengkaji sejumlah sistem untuk mencari solusinya.

Baca juga: Menata Ulang Keadilan Haji: Dari Antrean Panjang Menuju Kepastian dan Kesiapan

Salah satunya adalah skema yang dilontarkan adalah war ticket, yang pertama kali keluar dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf.

Bagaimana Wacana War Tiket Haji Berawal?

Awalnya, Irfan menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Antrean haji ini merupakan dampak dari meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahunnya yang diikuti oleh keterbatasan kuota.

Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang ini.

Baca juga: Antrean Haji, War Ticket dan Jebakan Keuangan Haji

Saat itu, ia menjelaskan bahwa sebelum pengelolaan dana haji dilakukan secara terpusat seperti saat ini, antrean panjang keberangkatan belum menjadi persoalan utama.

Masyarakat pada masa itu dapat mendaftar dan berangkat dalam waktu relatif singkat. Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota setiap tahun.

Irfan pun menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan.

"Ketika kita bicara tentang antrean haji, pemikiran kami di Kemenhaj, terutama Wamen, apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan kembali sebelum ada BPKH,” ujarnya, dilihat di akun instagram resmi Kemenhaj @kemenhaj.ri.

Baca juga: Alasan Cak Imin Sebut Wacana War Ticket Haji Tidak Efektif

Ia menilai bahwa sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang.

Dalam kesempatan itu, Irfan pun menyinggung kemungkinan penerapan sistem yang menyerupai mekanisme war tiket.

“Semacam war tiket,” ujar Irfan.

Gagasan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan hal yang mudah.

Pemerintah pun masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Baca juga: Tutup Rakernas Haji, Wamenhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sudah 100 Persen Siap

Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bagaimana Tanggapan Komisi VIII DPR soal Skema War Tiket Haji?

Merespons wacana yang dilontarkan Irfan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang merupakan mitra kerja Kemenhaj mengkhawatirkan skema tersebut.

Ia khawatir skema tersebut justru menimbulkan kecemburuan sosial dan menguntungkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.

Skema war ticket haji juga dipandang akan mempersempit akses bagi calon jemaah asal Indonesia yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.

"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? yang berburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” ujar Marwan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: PR Pemerintah Jika Penyelenggaraan Haji Gunakan Sistem War Ticket

Jika wacana tersebut akan dijadikan kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, historis, hingga sosiologis.

Marwan turut menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur mekanisme pendaftaran haji, bukan sistem berburu tiket.

"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8 2019, sama. Tetap aja mendaftar," ujar Marwan.

Penerapan skema war tiket juga dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji.

Baca juga: Wacana War Ticket Haji, Wamenhaj: Tidak Korbankan yang Antre

Bahkan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa masyarakat kurang mampu tidak memiliki kesempatan yang sama.

"Jangan nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan Rp 54.194.366.

ANDIKA WAHYU DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan Rp 54.194.366.

Bagaimana Tanggapan Kemenhaj Menanggapi Kontra Terhadap Skema Itu?

Usai ramainya perdebatan yang mengkritisi skema tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa mekanisme tersebut barulah sebatas wacana.

Ia pun menjelaskan lebih detail terkait skema war tiket haji yang sesungguhnya lebih mahal ketimbang jalur antrean.

Pasalnya, calon jemaah haji yang menggunakan skema wart tiket ini akan diwajibkan membayar langsung secara penuh.

"Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war tiket)," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Wamenhaj Beberkan soal Wacana War Ticket Haji, Belum Jadi Kebijakan Resmi

Namun, bila jemaah memilih jalur antrean atau haji reguler dengan masa tunggu sampai 26 tahun, maka mendapatkan subsidi dan manfaat dari pengelolaan dana haji. Sementara, skema war ticket tak akan memperoleh nilai manfaat seperti halnya haji reguler.

"Semua dibayar penuh oleh jemaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler," ujar Dahnil.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa jatah dari skema war tiket ini tidak akan mengambil kuota haji reguler.

Ia juga menekankan, skema war tiket haji masihlah wacana dan tak diterapkan pada keberangkatan haji tahun 2026.

"(War tiket) Itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita," tegas Dahnil.

Tag:  #polemik #tiket #haji #bagaimana #wacana #bermula

KOMENTAR