Musim Semi ''Lapor Pak Polisi''
SATU per satu pengamat yang hadir di acara halalbihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertipkan" di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026, dilaporkan ke kantor polisi.
Terakhir, menimpa Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang. Feri dilaporkan karena menuding swasembada pangan sebagai bohong atau kebohongan pemerintah (Kompas.com, 17/4/2026).
Sebelum itu, Saiful Mujani, Islah Bahrawi serta Ubedilah Badrun telah lebih dulu dilaporkan dengan alasan berbeda.
Ubedilah dilaporkan karena yang bersangkutan menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu podcast atau siniar.
Bak gelombang tsunami, halalbihalal di Utan Kayu merampas perhatian publik luas. Ia sedikit banyak 'menginterupsi' pemberitaan perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
Di Utan Kayu, para pengamat itu resah memikirkan kondisi bangsa dan demokrasi setelah pengamat terancam ditertibkan oleh penguasa.
Namun, mereka memilih untuk jenaka dan 'melawan' bahasa atau kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Mereka mencopot huruf "b" dan menggantinya dengan huruf "p". Itu seperti menolak mengakui kata "tertib" sebagai teratur, menurut aturan, rapi dalam kamus.
Dalam tradisi intelektualisme, hal semacam ini adalah bagian dari kritik itu sendiri. Para pengamat yang berkumpul itu sedang menyentil penguasa yang sebelumnya mengancam bakal menertibkan profesi pengamat.
KBBI mengartikan pengamat sebagai orang yang meneliti, orang yang mengawasi. Pengamat adalah kata benda, sama seperti yang diteliti atau yang diawasi, yakni penguasa--para pihak yang berkuasa atau memegang amanah di tiga cabang kekuasaan.
Baca juga: Kritik Saiful Mujani Tak Perlu Ditakuti
Kalau kemudian arti penguasa menyempit kepada pemegang kepemimpinan di kekuasaan eksekutif, itu tak lain karena kewenangan eksekutif atau government (secara keliru disebut pemerintah) secara langsung berkaitan dengan orang banyak.
Dulu, saya 'ringan hati' menulis narasumber yang kami hadirkan di stasiun televisi dengan atribusi pengamat antara 2013-2016. Dari pengamat politik, pengamat transportasi hingga pengamat pertanian.
Namun, belakangan, saya tidak menggunakannya setelah seorang narasumber mengeluhkan atribusi itu.
"Kami kuliah dengan kerja keras untuk mendapat pengetahuan, kompetensi dan titel ini. Kami seorang ahli (expert) di bidang yang kami geluti ini. Bukan sekadar pengamat," tegur seorang dosen yang waktu itu telah menyandang gelar doktor.
Setelah itu, saya menghapus atribusi pengamat untuk seluruh program televisi yang saya supervisi. Kami lebih menghormati narasumber sebagai seorang ahli atau expert.
Setidak-tidaknya mengganti atribusi pengamat dengan sebutan analis. Dan kalau mau lebih fair dan pas, mereka itu adalah golongan cendekiawan.
Demikian pula dengan orang-orang yang berkumpul di Utan Kayu, di pengujung Maret lalu. Saiful Mujani, Islah Bahrawi, Feri Amsari, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Almas Sjafrina, Sukidi hingga Romo Agustinus Setyo Wibowo adalah barisan intelektual---terlalu kurang hormat jika dipanggil sebagai 'pengamat'.
Mereka adalah kaum intelektual yang tahu dengan pasti harus melakukan apa terhadap kekuasaan.
Dan kini empat orang di antara intelektual yang berkumpul di Utan Kayu itu dilaporkan pada polisi. Apakah negeri kita sedang menuju musim semi ketidakbebasan? Apakah kebebasan berpendapat dan berekspresi sedang dibungkam?
Sulit untuk tidak mengatakan "iya". Namun, di titik ini, publik sebaiknya fair untuk tidak sembarang menuduh negara sebagai aktor yang sedang melakukannya.
Pada kasus Saiful Mujani, tudingan makar justru dilemparkan seorang tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP). Sebuah tuduhan yang terlalu prematur karena dilakukan secara tergesa-gesa, reaktif dan kurang sabar untuk melacak keseluruhan konteks kalimat pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu.
Kaum terpelajar di KSP seyogianya lebih dingin, jernih, dan tidak gampang bereaksi atas hal-hal yang terjadi dalam masyarakat.
Sebaliknya KSP dituntut mencerna masalah dengan tenang, komprehensif, utuh dan menimbang segala aspek sehingga menjadi masukan, saran dan pendapat bernas serta bermanfaat untuk presiden.
Dan seribu sayang, kegaduhan menyangkut tuduhan makar terhadap Saiful justru terpicu pernyataan tenaga ahli utama KSP di media sosial.
Padahal, semua orang tahu siapa Saiful Mujani. Ia seorang intelektual, aktivis dan pollster yang bekerja demi tegaknya demokrasi langsung di negeri kita. Kalimatnya di acara halalbihalal tak lain adalah kritik keras terhadap kekuasaan.
Seharusnya kritik dibalas dengan kritik, bukan dengan melaporkan ke polisi. Lagi pula Saiful tidak sedang memobilisasi massa. Ia menegur kekuasaan.
Baca juga: Kritik Saiful Mujani Cermin Demokrasi yang Pincang
Dan kekuasaan di situ bukan person (privat), tapi presiden sebagai kepala pemerintahan--mungkin dekat dengan istilah Rocky Gerung: "tubuh publik"--yang boleh dikritik.
Apalagi Saiful tidak punya niat jahat (mens rea). Kalau memiliki niat jahat, mana mungkin ia mengatakan itu di depan acara yang terbuka, dapat diakses orang banyak serta diunggah ke media sosial.
Itu menunjukkan Saiful, juga Islah Bahrawi yang ikut dilaporkan ke polisi, tidak memiliki tendensi buruk.
Keduanya cuma melakukan kerja dan peran sebagai intelektual publik: Mencerahkan publik dengan pengetahuan, kebajikan serta menegur kekuasaan.
Siapa sesungguhnya yang dirugikan oleh ucapan Saiful Mujani serta Islah Bahrawi? Apakah negara, pemerintah, atau sebagian kalangan di masyarakat sipil?
Ini juga tidak terang. Negara kita tetaplah NKRI yang terbentuk sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 silam.
Saiful juga Islah pastilah mencintai negerinya hingga tulang sumsum. Keduanya patriotik, cinta tanah dan air.
Dan mereka mengkritik karena patriotisme itu, bukan pula karena benci kepada penguasa. Objek kritiknya adalah kebijakan atau policy dari pemerintahan, bukan person presiden.
Namun begitulah. Sebagian masyarakat sipil tanpa sadar justru bisa membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan hasil amendemen menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 1 UU 9/1998 ihwal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menyatakan, "Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum dijamin sebagai salah satu hak asasi manusia".
Saiful, Islah, Ubedilah dan Feri Amsari memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi tadi. Sesuatu yang tak bolah diganggu gugat, apalagi dicabut. Dan saya kira mereka bicara tentang kekuasaan bukan pula karena kalah dalam kontestasi Pemilu 2024.
Bahkan Feri Amsari adalah satu di antara aktor film dokumenter Dirty Vote yang mengupas habis dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ia bukan partisan dari tiga pasangan capres-cawapres yang berlaga di Pemilu 2024. Ia akademisi, seorang intelektual yang terpanggil untuk berbuat demi tanah airnya.
Seluruh warga negara itu memiliki kemungkinan yang sama untuk mencintai tanah air seturut profesi, kompetensi dan keahlian (kemampuan).
Spesifik untuk Feri Amsari, kok bisa warga negara yang menyoal klaim swasembada pangan oleh pemerintah dilaporkan ke polisi?
Bukankah untuk menjawabnya begitu gampang, yakni membuka data yang dimiliki Kementerian Pertanian? Mengapa hal beginian dianggap 'merongrong' pemerintah serta meresahkan petani?
Logika ini layak dicermati. Pertama, swasembada pangan: padi atau beras itu adalah target yang dicanangkan pemerintah.
Baca juga: Anak Muda di Balik Kamera dan Kota yang Memberi Luka
Kedua, petani di manapun membutuhkan harga padi atau gabah yang layak sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam perkara ini, kebijakan satu harga yang diberlakukan oleh pemerintahan Prabowo, dianggap telah mendongkrak kesejahteraan petani. Lebih dari itu kebijakan tadi menjadi insentif buat petani untuk menanam padi.
Lepas dari itu, klaim swasembada pangan belum pernah diuji. Agar sahih dan valid mestinya segenap pihak tidak gampang tersinggung terhadap ucapan seseorang yang menyoal klaim tadi.
Feri Amsari bukan ahli pertanian. Mungkin saja kritik dia soal swasembada pangan sebagai 'bohong' tidak memadai.
Beda kalau ia bicara tentang impeachment, saat ia menjelaskan sejumlah hal yang menurutnya telah dilanggar oleh presiden. Kritiknya itu berkaitan dengan kompetensi sehingga menambah bobot kritik.
Karena itu, jika kritik Feri soal swasembada pangan tidak memadai, pihak yang keberatan tinggal mematahkan pernyataan Feri Amsari itu. Melaporkan soal ini ke kantor polisi adalah salah alamat.
Keputusan itu bisa membuat para expert atau ahli takut berbicara dan mengkritik kekuasaan. Secara tidak langsung ini berarti membungkam para pengkritik. Ini dapat menurunkan kualitas demokrasi kita yang telah merosot sejak era Joko Widodo.
Perihal Ubedilah lebih absurd lagi. Ia berbicara tentang hal yang dilaporkan kepada polisi itu di podcast atau siniar media massa.
Boleh dikatakan merupakan produk jurnalistik. Dan bila ada pihak-pihak tertentu yang keberatan, itu harus diselesaikan menurut UU 40/1999 tentang pers.
Dengan begitu, setiap keberatan mesti dibawa ke Dewan Pers. Ini senafas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Keberatan bisa diajukan ke media massa yang memproduksi podcast tadi. Jika misalnya, Ubedilah menjadi narasumber tunggal, hak jawab pihak yang keberatan bisa diberi ruang, yakni memberi waktu kepada narasumber pihak yang keberatan di episode berikutnya.
Di situ setiap keberatan menyangkut substansi yang dibicarakan Ubedilah dapat dihadirkan sebagai pembanding (atau jawaban).
Ini mekanisme jurnalistik yang absah, sekaligus senafas dengan nilai-nilai demokrasi. Kritik dibalas dengan kritik atau jawaban yang tuntas. Bukan dengan melaporkan kepada polisi.
Jika tidak bisa bersepakat atau tidak puas, keberatan itu dapat dibawa ke Dewan Pers. Di sana akan diketahui apakah media massa penyelenggara podcast dengan narasumber Ubedilah itu telah menjalankan prinsip keberimbangan (coverboth side) atau menerabasnya. Sanksi terhadap media massa itu adalah sanksi etik, bukan pidana.
Pada akhirnya setiap anak bangsa di negeri kita mestilah menganggap perbedaan pendapat serta kritik--baik itu dikatakan dengan lunak dan santun, atau keras dan tanpa tedeng aling-aling--menyangkut kekuasaan sebagai hal wajar.
Sebab kekuasaan tak hanya butuh pujian, tapi juga memerlukan kritik agar tidak melenceng jauh dari misi memajukan bangsa dan kesejahteraan rakyat.