3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan
3 Petinggi Google dihadirkan melalui Zoom Meeting untuk jadi saksi meringankan untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026)(Shela Octavia)
12:30
20 April 2026

3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan

- Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketiga saksi ini adalah Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta selaku Mantan Wakil Presiden Google, dan William Florence selaku Kepala Divisi Pelatihan Developer.

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan. Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Ungkap Kondisi Drop hingga Masuk IGD

Ketiga saksi ini tidak hadir di Indonesia secara langsung, melainkan dikumpulkan dalam satu tempat di Singapura.

Mereka dihadirkan sebagai saksi melalui aplikasi Zoom Meeting. Atas pengajuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan.

Salah satu alasannya karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Atase Kejaksaan Singapura.

“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady.

Baca juga: Nadiem Minta Maaf Kurang Sowan dan Tak Paham Politik Saat Jadi Menteri

Roy menyinggung soal surat yang didapat dari Atase Singapura terkait dengan permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi persidangan.

“Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,” imbuh Roy.

JPU mengatakan, agar proses sidang ini tidak mengganggu hubungan kedua negara, mereka meminta agar proses Singapura bisa ikut mengawasi jalannya pemeriksaan saksi.

“Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,” kata Roy lagi.

Majelis hakim sempat mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit untuk menentukan sikap.

Dan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan (JPU) untuk mengajukan keberatan.

Nama Scott pernah disinggung dalam dakwaan.

Baca juga: Hari Ini, Ibrahim Arief-Eks Anak Buah Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

Dia disebut pernah bertemu dengan Nadiem sekitar bulan Februari 2020, yaitu tidak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Sementara, Caesar dan William tidak disebut dalam dakwaan.

Tapi, keduanya pernah disinggung dalam sidang.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #petinggi #google #jadi #saksi #meringankan #nadiem #jaksa #keberatan

KOMENTAR