PP Tunas Bukan Akhir: Negara Membatasi, Keluarga Harus Mengawasi
Ilustrasi anak.(freepik.com)
07:50
20 April 2026

PP Tunas Bukan Akhir: Negara Membatasi, Keluarga Harus Mengawasi

- Pemerintah Indonesia resmi melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Platform digital tersebut meliputi TikTok, X, Instagram, game online roblox, dan sejenisnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menuturkan, platform digital TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun penggunanya yang diketahui berusia di bawah 16 tahun per tanggal 10 April 2026, menyusul terbitnya PP tersebut.

Baca juga: Update Platform Digital yang Telah Patuhi PP Tunas, Terbaru Ada TikTok

Langkah tersebut menjadi kemenangan yang baik bagi publik, orangtua, terutama masa depan anak-anak di Indonesia.

Kendati demikian, regulasi pemerintah saja belum cukup jika tidak diiringi pengawasan dan pendampingan dari lingkungan terdekat anak, terutama keluarga dan orangtua.

Sebab, tanpa pengawasan, anak bisa menemukan celah melalui akun pinjaman, identitas palsu, atau penggunaan perangkat milik orang lain.

Atur jadwal

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, orangtua memiliki peran signifikan dalam implementasi PP Tunas, salah satunya peran pengasuhan maupun pendampingan.

Peran ini dapat dilakukan dengan mengatur waktu anak berinteraksi di dunia digital, sehingga anak-anak tidak kecanduan bermain gadget, utamanya setelah PP Tunas berlaku.

"Harapannya, pengaturan jadwal dilakukan melalui diskusi dengan anak-anaknya, sehingga pengaturan jadwal berkegiatan di dunia maya menjadi kesepakatan bersama antara orangtua dan anak," kata Arifah, kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Kemendukbangga: PP Tunas Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Arifah menilai, pembatasan maupun "puasa medsos" ini sejatinya menjadi kesempatan bagi orangtua untuk lebih banyak berinteraksi langsung dengan anak dan berkegiatan bersama.

Kegiatan bersama itu meliputi banyak hal. Salah satunya bertukar cerita atau bermain bersama untuk anak-anak yang masih kecil.

Bisa juga dilakukan dengan beribadah bersama-sama.

"Dan untuk anak sudah remaja, dapat melakukan diskusi, ibadah bersama, berkebun, memasak, dan lain-lain," tutur Arifah.

Arifah menuturkan, kegiatan bersama anak tersebut dapat meningkatkan bonding atau kelekatan anak dan orangtua.

Kelekatan ini, kata Arifah, dibutuhkan oleh anak-anak dalam masa pertumbuhannya.

"Tentu diperlukan juga komitmen orangtua untuk meninggalkan gawai sejenak, atau mengurangi penggunaan gawainya sehingga lebih banyak berinteraksi dengan anak-anaknya," ujar dia.

Bersikap sebagai sahabat anak

Pemerhati Anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan, pengawasan yang dilakukan orangtua sebaiknya tidak berpusat pada kemarahan dan bentakan.

Orangtua perlu bersikap sebagai sahabat anak, utamanya ketika mood anak berubah-ubah karena tidak lagi dapat mengakses media sosial.

Orangtua justru harus ada di pihak anak ketika perasaan sedih dan marah menguasai.

"Bersikap sebagai sahabat. Sahabat itu teman dekat yang memahami. Jadi, waktu anak marah, anak sedih, anak itu, kita, orangtua tuh merasa ada di pihak anak. 'Oh iya, saya ngerti perasaan kamu. Kamu sedih ya? Kamu marah ya?' Jadi, diberikan judul perasaan-perasaan itu sehingga anak merasa tenang," tutur Seto, kepada Kompas.com.

Ia menilai, perasaan itu perlu diterima, divalidasi, dan dimengerti orangtua. Tak hanya sampai situ, orangtua perlu membimbing anak untuk melepas emosi sesaat itu.

"Dibimbing cara memecahkannya. Tapi, tidak dihakimi, tidak disudutkan seolah-olah itu tidak benar, anak marah enggak boleh. Boleh marah, boleh sedih, boleh menangis dan sebagainya," ucap Seto.

"Dimengerti tapi kemudian dibimbing dan kemudian diangkat untuk bisa mengatasi masalah itu. Itu yang dalam arti posisi sebagai sahabat anak," imbuh pria yang karib dengan panggilan Kak Seto ini.

Mencegah "fight and fly"

Seto mengungkapkan, tindakan-tindakan itu harus diimplementasi untuk mencegah dua masalah, yaitu fight dan fly.

Fight adalah melawan orangtua, sementara fly adalah mencari kesenangan di luar rumah.

Biasanya kata Seto, perbuatan itu terjadi jika orangtua mendidik dengan cara kekerasan.

Baca juga: Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

"Jadi, kadang-kadang ada yang berani melawan orangtua dan sebagainya. Tapi, flight apa? Terbang, lari ke luar. Lari ke gadget atau kadang-kadang kalau sudah frustrasi, ada anak yang bunuh diri dan sebagainya. Nah, itu malah kontraproduktif," ucap Seto.

Oleh karenanya Seto berharap hadirnya PP Tunas tidak dianggap sebagai kemenangan orangtua. Orangtua tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah tanpa mengawasi lebih lanjut.

"Jangan dianggap sebagai kemenangan orangtua, ya. Orangtua belum menang. Yang menang adalah negara yang bisa berhasil memaksa TikTok segala macam mematuhi, ya," tegas dia.

Berdayakan tetangga

Adapun jika orangtua tidak dapat mengawasi sepenuhnya karena tuntutan pekerjaan, Seto menyarankan agar para orangtua menjalin komunikasi dengan tetangga.

Ia tidak memungkiri, membesarkan seorang anak membutuhkan peran satu kampung, seperti kata pepatah "it takes a village to raise a child".

Oleh karenanya, RT/RW setempat perlu membangkitkan kembali relasi kuat dan kerukunan antar tetangga.

"Jadi, artinya begini, sesibuk orangtua dan sebagainya, tapi ada tetangga kiri-kanan yang saling rukun tadi, kan. Coba saling membantu, diberdayakan peran RT, RW tadi. Misalnya, 'Tolong titip ya, Bu, saya ini ada pekerjaan,'. Saling membantu," ujar Seto.

Ia lantas mencontohkan langkah LPAI untuk menciptakan kerukunan antarwarga.

LPAI pernah membentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) yang diusulkan kepada gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.

Usul ini sudah disebarkannya sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu Wali Kota yang ia sasar adalah Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

"Sampai Kota Tangsel mendapatkan rekor MURI kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan SPARTA tadi, begitu," tutur Seto.

Selain itu, usul disebarkan pula kepada eks Bupati Banyuwangi yang sempat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di era Jokowi, Abdullah Azwar Anas.

"Bahkan, waktu itu pernah kami usulkan agar Jakarta sebagai provinsi pertama yang seluruh RT, RW-nya dari kabupaten, dari kota-kotanya sudah dilengkapi dengan SPARTA, tapi belum sempat waktu itu terealisir," tandas Seto.

Baca juga: Sekjen PDI-P Sambut Usul KPK Wajibkan Parpol Laporkan Pendidikan Politik dengan Uang Negara

Di sisi lain, LPAI juga mencanangkan Gerakan Nasional Saya Sahabat Anak (Gernas Sasana) sejak tahun 2018.

Gerakan ini dibentuk untuk melawan dominasi media sosial terhadap anak yang belum cerdas sepenuhnya menyaring konten algoritma.

Gernas Sasana ini juga dibentuk lantaran ada fenomena orang tua yang tidak dekat dengan anaknya. Mereka cenderung sibuk dengan tugasnya, dan kadang-kadang terlampau arogan.

"Kemudian merasa berkuasa, merasa bisa memerintah dengan kekerasan, dengan bentakan dan sebagainya, dan hukuman dan sebagainya. Jadi, kadang-kadang membentak anak yang terlalu lama bermain media sosial, atau merampas dan sebagainya sampai anak mungkin nangis-nangis, histeris dan sebagainya. Nah, hal ini yang yang menurut kami tidak benar ya, tidak tepat," urai Seto.

Tag:  #tunas #bukan #akhir #negara #membatasi #keluarga #harus #mengawasi

KOMENTAR